Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Tangisan Ibu ini Pecah dengar Putusan PN Rohil

Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Tangisan Ibu ini Pecah dengar Putusan PN Rohil

ROKAN HILIR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Rabu (13/9/17) kembali mengelar sidang pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak laki laki pelajar (SMP) AL (13) terhadap anak dibawah umur inisial AM (4) anak dari pasangan Herman Syahputra dan Juliana Sinaga warga Rejosari Rt.02 Rw 012 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau.

"Menyatakan bahwa anak Andika Lesmana alias Andi bin Suriswan terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan sengaja melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak (korban inisial AM ) melakukan persetebuhan dengannya, sesuai Pasal 76 D Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Orang tua korban

Oleh karena itu majelis hakim memutuskan bahwa pelaku pencabulan AL agar dikembalikan kepada orang tuanya.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH sekaligus wakil ketua pengadilan negeri rokan hilir dengan didampingi Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH.

Atas vonis tindakan yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku cabul Andika Lesmana, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Niki Junismero SH yang digantikan oleh Edi Sugandhi SH saat itu menyatakan "pikir-pikir" atas putusan tersebut, bahwa sebelumnya Jaksa dalam tuntutannya agar kepada pelaku Andika Lesmana dilakukan tindakan penahanan /rehabilitasi selama satu tahun. 
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Alben Tajudin SH dan Coky Roganda Manurung SH dalam pembelaannya meminta kepada majelis hakim agar pelaku dibebaskan dari segala tuntutan.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku cabul anaknya, Juliana Sinaga orang tua korban menangis. Ini putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak ada rasa keadilan bagi anak dan kami keluarga.
 
"Saya merasa tidak bisa mendapatkan keadilan di pengadilan negeri rokan hilir ini dan saya sangat sedih sekali atas putusan majelis hakim. Sampai saat ini, anak saya trauma atas perbuatan AL tersebut dan anak saya setiap minggu nya terus berobat untuk menghilang rasa traumanya. Bagaimana nanti anak mereka di perkosa secara kejam oleh orang lain, apa mereka menerima cuma di kembalikan kepada orang tua mereka. Siapa pun orang tua tidak akan terima kalau anak nya di perkosa dan pelakunya hanya di kembalikan kepada orang tuanya. Saya merasa putusan majelis hakim tidak ada rasa keadilan. Mungkin saya ini orang miskin sehingga saya tidak bisa mendapat kan keadilan. Inggat  lah TUHAN itu tidak tidur dan karma itu akan berbalik kepada mereka," ujar Juliana sambil menangis kepada awak media di luar sidang. "Apa karena kami orang miskin, dilakukan seperti ini, sedangkan pelaku dari keluarga kaya, makanya tidak dihukum, ini kan tidak adil..," katanya.

Terkait Vonis tersebut Rudy Ananta Wijaya SH MH sekaligus selaku humas Pengadilan Negeri Rohil, saat dikonfirmasi terkait vonis tersebut menjelaskan Bahwa didalam undang undang dan peraturan yang ada dinegara ini, anak dibawah umur 14 tahun tidak dapat di pidana penjara.

Rudy Anata Wijaya juga menjelaskan dalam Undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Penyelesaian Pidana anak, bahwa seorang anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana hanya dijerat dengan tiga tindakan yaitu mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dididik, dan menitipkan anak pada sesorang untuk asuh serta menitipkan anak di rumah sakit jiwa

"Kan tidak mungkin saya memasukkan dia ke rumah sakit jiwa, dia bukan gila," ujar Rudy Ananta.

Terkait hasil vonis tersebut, salah satu Pengacara Rokan Hilir Sartono SH sekaligus kuasa hukum pendamping korban mengatakan "putusan itu menurutnya melukai rasa keadilan ditengah masyarakat.

Alasannya pelaku terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan cabul itu, seharusnya pelaku diambil tindakan  direhabilitas untuk dididik, mental dan kejiwaannya.

"Kita harus melihat efek dari putusan ini kedepannya , kalau semua anak dibawah umur melakukan pidana seperti itu dikembalikan kepada orang tuanya, bagaimana negara ini nantinya," jelasnya.

Dilanjutnya, ia selaku kuasa hukum pendamping akan melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dan mendorong dan meminta pihak Kejari Rohil untuk melakukan upaya banding dalam putusan itu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index