Ustad Ini Dibekuk Polisi Setelah Cabuli 14 Santri

Ustad Ini Dibekuk Polisi Setelah Cabuli 14 Santri

NGAWI - Sungguh terlalu apa yang dilakukan, Nur Yasin (57), seorang guru ngaji di Ngawi. Guru yang seharusnya memberikan ilmu keagamaan justru malah berbuat cabul pada santrinya.

Korban yang menjadi kebejatan Nur Yasin, warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi itu tak tanggung-tanggung. Sekitar 14 santri dengan rentang usia sekolah dasar (SD) melaporkan perbuatan Nur Yasin ke Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP I Nyoman Budiarja mengatakan, perbuatan cabul tersangka dilakukan saat santri sedang belajar mengaji. Kronologinya, si korban yang masih anak-anak dipanggil satu per satu untuk setor ngaji. Dengan posisi korban duduk yang sedang mengaji di samping pelaku itulah, tangan tersangka meraba alat vital korban hingga memasukkan jarinya. 

Spontan salah satu korban kaget berteriak dan menceritakan kepada orang tuanya. 14 Korban itu rata-rata usia SD.

"Jadi pelaku saat mengaji ramai-ramai bergiliran dipanggil. Dan saat di samping pelaku korban diraba kemaluannya langsung masukkan jari ke korban. Spontan salah satu berontak melapor ke orang tuanya," jelas kapolres saat konferensi pers di Polres Ngawi, Rabu (13/9/2017).

Dari pengakuan pelaku, sambung kapolres, tidak semua korban di sentuh secara langsung. Ada juga yang hanya di raba dari luar celana dalamya saja. Saat ini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Ngawi. 

Barang bukti (BB) milik pelaku yang diamankan antara lain, kaos lengan pendek warna kuning, satu buah kaos dalam warna putih, satu buah celana panjang warna hitam dan sebuah celana dalam salah satu korban warna kuning.

Pelaku di jerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 2016 serta UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," pungkas kapolres. (Detik)

Halaman :

Berita Lainnya

Index