Seorang Bocah 7 Tahun Dibunuh gara-gara Mengambil 1 Buah Kuweni

Seorang Bocah 7 Tahun Dibunuh gara-gara Mengambil 1 Buah Kuweni
Ilustrasi

Unit Reskrim Polsek Bawalato dan Satuan Reskrim Polres Nias, menangkap TT (40), tersangka pembunuhan seorang anak di bawah umur berinisial P (7).

Pelaku diringkus di Simpang Pule, Rokan Hilir, Kecamatan Kandis, Pekanbaru, Riau pada Sabtu lalu (9/9/2017).

Pelaku dan korban tinggal di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Wakil Kepala Polres Nias, Kompol Herwansyah Putra, Jumat (15/9/2017), mengatakan, kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada 30 Mei 2017 lalu. Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan jenazah korban tak jauh dari rumah pelaku.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk keluarga pelaku. Polisi mengarah pada seorang saksi yang diduga sebagai pelaku.

"Dalam olah TKP, petugas mendapat info salah seorang saksi telah keluar dari desa, dan diduga kuat sebagai pelaku, sehingga petugas membuntuti saksi tersebut,” jelasnya.

Saat dimintai keterangan sebagai saksi, istri pelaku mengaku tidak tahu tujuan TT pergi. Lalu pada 5 September 2017, polisi mendapat informasi bahwa istri TT bersama anak-anaknya meninggalkan desa diduga hendak menyusul suaminya ke luar Pulau Nias.

"Dibentuk tim untuk membuntuti istri pelaku yang diduga akan menemui suaminya di luar Pulau Nias," ujar Herwansyah.

Kepolisian kemudian mengikuti istri pelaku yang diduga pergi menjumpai suaminya di Rokan Hili, Pekanbaru, Riau.

Di salah satu kedai makan, tepatnya di Simpang Pule, petugas menahan pelaku dan langsung menginterogasinya.

Dalam interogasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh P (7). Petugas pun langsung membawa pelaku ke Mapolres Nias.

"Maka penyidik menetapkan TT sebagai tersangka pembunuhan anak ini," kata Herwansyah.

Sementara itu, pelaku TT saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan mengakui telah membunuh anak di bawah umur karena kesal buah kuweni yang sedang dipanennya diambil korban tanpa izin.

"Saya di atas pohon kuweni sedang memetik buahnya, lalu di bawah terlihat korban mengambil 1 buah kuweni. Sudah saya marahi untuk tidak mengambilnya,” katanya dilansir kompas.

Pelaku sempat mengejar korban untuk merebut kembali kuweni tersebut. Setelah menangkap korban, pelaku langsung memukul dan mencekik bocah malang tersebut hingga tewas. Saat menganiaya bocah itu, timbul niat pelaku untuk memperkosanya, namun korban sudah tak bernyawa.

"Karena berontak dan berteriak, makanya saya cekik dan sudah tak bernyawa. Langsung saya buang di parit yang ada di sekitar lokasi,” katanya.

Pelaku mengaku sempat menggali lubang sedalam dua jengkal di dalam parit. Lalu pelaku menguburkan korban di lubang tersebut.

"Kepada keluarga korban, saya minta maaf," katanya dengan terbata-bata.

Akibat perbuatannya, pelaku TT dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index