Tersebar Lewat Medsos, Pembuka Lapak Judi di Pasar Sambu Ini Berhasil Diciduk

Tersebar Lewat Medsos, Pembuka Lapak Judi di Pasar Sambu Ini Berhasil Diciduk

MEDAN - Dua pria yang diketahui bernama Sadirin Arifin Sianipar (53) dan Tumpal Sitinjak (45), tak bisa berkutik saat ditangkap personel Polsek Medan Timur dari Pasar Sambu, kemarin (21/9/2017).

Pasalnya, kedua pria itu yang masing-masing tinggal di Jalan Garu I Gang Melati, Kecamatan Medan Amplas dan Jalan Selambo Gang Indah, Kecamatan Percut Seituan, nekat membuka lapak judi di pasar tradisional tersebut.

“Mereka ini ada komplotannya. Modus perjudian yang mereka gelar adalah tebak angka dadu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Made Yoga, Jumat (22/9/2017).

Dijelaskan Yoga, penangkapan keduanya berawal dari rekaman video yang tersebar di media sosial (medsos). Dari rekaman tersebut, dikenali wajah para pelaku hingga kemudian dilakukan penyelidikan.

“Dari tangan keduanya, kami menyita sejumlah barang bukti seperti meja kecil, payung, dan pecahan uang puluhan ribu,” tutur mantan Panit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

Dia menyebutkan, menurut pengakuan kedua tersangka, per harinya mereka bisa mendapatkan uang ratusan ribu dari para pemain. Rata-rata, pemain judi ini adalah pengunjung pasar tersebut.

“Kami masih mendalami lagi kasus ini. Sebab, ketika digerebek pelaku lainnya berhasil kabur,” tandas Yoga. (Pojoksatu)

Halaman :

Berita Lainnya

Index