Wanita ini Diperas Pacar Dunia Maya Usai Kirim-Kirim Foto Bugil dan Video Hot

Wanita ini Diperas Pacar Dunia Maya Usai Kirim-Kirim Foto Bugil dan Video Hot
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Ini bisa jadi peringatan keras bagi para gadis, terlebih jika sudah berkenalan dengan seorang melalui media sosial.

Kalau tidak, maka nasib nahas yang bakal didapat.

Seperti yang dialami PY. Pegawai sebuah hotel di Denpasar, Bali yang masih belia berumur 19 tahun ini.

Usai berkenalan dengan I Made Putu Widiantara (20), hanphone seharga R2,3 juta dan uang tunai Rp2 juta miliknya pun amblas.

Peristiwa tragis yang dialami PY itu bermula saat ia berkenalan dengan pemuda pengangguran asal Banjar Arca, Desa Pulukan, Jembrana, Bali.

Perkenalan keduanya itupun berlanjut dengan saling bertukar nomor telepon yang selanjutnya makin membuat keduanya dekat.

Setelah beberapa lama, karena merasa saling cocok, keduanya memutuskan menjalani kisah asmara meski belum pernah bertemu secara langsung.

Hubungan keduanya pun hanya terbatas melalui aplikasi media sosial dan pesan singkat.

Karena sudah percaya dan merasa menjalin asmara, PY pun tak keberatan saat pujaan hatinya itu memintanya mengirim foto-foto hot.

Mendapat angin, Widiantara melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni meminta foto-foto bugil yang juga dituruti PY.

Sudah dikasih hati, eh malah meminta jantung. Widiantara pun memberanikan diri meminta video hot PY.

Parahnya, permintaan itu juga dituruti PY yang sudah kesengsem dengan bujuk rayu Widiantara.

Apesnya, itu hanya modus yang digunakan Widiantara untuk memeras PY. Ancamannya, tidak lain adalah menyebarkan foto-foto bugil dan video hot PY ke media sosial.

Nah, sebagai imbalan, Widiantara meminta PY sejumlah barang dan uang sebagai ‘tebusan’.

Alhasil, ia pun terpaksa menyerahkan hp miliknya ditambah uang Rp2 juta pada awalnya.

Namun, itu belum cukup bagi Widiantara yang kemudian kembali memerasnya. Bahkan, pemuda pengangguran itu juga mengancam dan kerap berkata-kata kasar melalui aplikasi pesan.

Ketakutan dan tak tahan dengan perlakuan Widiantara, PY pun akhirnya melaporkannya ke kepolisian.

“Tersangka ini selalu mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil korban tiap kali permintaannya tidak dipenuhi oleh korban,” kata Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung meringkus Widiantara dan menjebloskannya ke penjara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, satu buah jam tangan merk Nixon, satu HP merk iphone 5S biru serta satu HP merk Oppo F15 warna putih.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), pasal 27 ayat 4 yo pasal 45 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Dan atau pasal 27 ayat 3 yo pasal 45 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta,” katanya.

Karena itu, Priyanto mengingatkan, agar bijak dalam bermediasosial. Sebab, tak seorangpun bisa mencegah penyebaran di media sosial, terlebih jika sudah viral.

“Jarimu harimaumu. Makanya pikirkan dulu sebelum melakukan sesuatu. Think before share,” tegasnya. (Pojoksatu)

Halaman :

Berita Lainnya

Index