Polisi Tetapkan 7 Tersangka Judi Gelper di Pekanbaru

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Judi Gelper di Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto dan anggotanya saat melakukan penggerebekan di Gelper Galaxy, Pekanbaru, Kamis (28/9) malam.

PEKANBARU - Setelah kesekian kalinya dilakukan razia, akhirnya ditemukan dugaan judi di gelanggang permainan (Gelper) di Kota Pekanbaru.

Hal itu setelah dilakukan penggerebekan oleh Polresta Pekanbaru, Kamis (28/9) malam di Gelper Galaxy di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Sehingga Polresta Pekanbaru menetapkan 7 orang tersangka terkait judi di gelper tersebut.

"Ketujuh tersangka terdiri dari pengelola dan pemain," jawab Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo pada Wartawan, Jumat (29/9/2017).

Dia menyebutkan, penetapan tersangka itu setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan gelar perkara.

"Memang ada ditemukan unsur judi. Saat ini masih dikembangkan oleh Polresta Pekanbaru," tambah Guntur.

Terpisah, Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (29/9) sore, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka judi dari gelper itu.

"Saya belum tau, saya cek dulu," jawab singkat Edy Sumardi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto membeberkan, tujuh orang telah ditetapkan tersangka. Namun tidak semua tersangka dilakukan penahanan.

"Tiga orang tersangka sudah kita tahan. Empat tidak ditahan, karena pemain. Persangkaan pasal untuk pemain itu 303 Bis yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun makanya tidak bisa di tahan. Empat tersangka itu berinisial I, H, A dan E," kata Bimo dilansir riauaktual.

Sedangkan tiga tersangka yang ditahan dua diantaranya berinisial Ar tukang penukar voucher dengan uang, Ar selaku pengawas dan R selaku kasir.

Selain menetapkan tersangka, tempat Gelper Galaxy juga dipasang police line oleh pihak kepolisian.

Barang bukti disita dari Gelper Galaxy, 1 unit mesin ikan, 1 unit mesin Paman dan 1 unit mesin Piala atau Papau.

Dari penguasaan tersangka Ar, polisi menyita uang tunai Rp10 juta dan voucher dengan jumlah 500.

Selain itu, ratusan voucher dan koin yang diamankan digunakan untuk judi. Sehingga total barang bukti senilai Rp36,700,000.

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru, menggerebek Gelper Galaxy di Pekanbaru.

Sebanyak 36 orang langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru. Diantaranya adalah 12 pengunjung wanita dan 24 pengunjung pria. Mereka ini ditemukan pada sarana judi tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index