Irhayandi : Musda KNPI Kuansing Cacat Hukum

Irhayandi : Musda KNPI Kuansing Cacat Hukum
Irhayandi

HARIANRIAU.CO, KUANSING - Dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar kemarin, Sabtu (23/4/2016) di Wisma Angela, Beringin Taluk, Kuantan Tengah, Kuansing, Riau dinilai cacat hukum.

Hal tersebut dihembuskan Wakil Ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Kuansing, Irhayandi kepublik, Minggu (24/4/2016) sebab tidak sesuai dengan AD/ART KNPI itu sendiri.

Dalam Rapimda sudah disepakati :

 

1. Proses penjaringan bakal calon.

Sudah berjalan dan menghasilkan dua orang bakal calon sesuai dengan AD/ART dimana 1 PK 4 OKP ditambah 20% suara Musda. Tapi kenyataannya pimpinan sidang membuat kebijakan sepihak tanpa mengakomodir forum untuk menjalankan tatib pasal 20 point 5, (terdapat lebih dari 1 orang bakal calon, maka akan dilakukan ketahapan lebih lanjut).

2. Ketetapan pimpinan sidang (Andi Putra) untuk mengambil alih palu sidang dari pimpinan sidang sebelumnya (Rino) tidak dilempar ke flor, disitulah kesemena-menaannya Andi Putra untuk membuatkan sebuah keputusan sepihak, Adam sebagai ketua berdasarkan pernyataan dukungan terhadap LPJ yang dijadikan landasan dasar pemilihan.

3. Tidak adanya penetapan bakal calon menjadi calon oleh forum Musda, sementara mekanisme dan aturan sudah dibuatkan di Rapimda sebelumnya.

 

Maka dengan itu kata Irhayandi, AMK bersama OKP dan PK lainnya akan melaporkan kejadian ini ke tingkat DPW KNPI Riau. 

"Kalau itu tidak kita sikapi akan terjadi pengangkangan - pengangkangan AD/ART KNPI oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, buktinya selama ini tidak ada ke transparanan dalam penggunaan dana anggaran tersebut," ungkapnya. Contoh : tahun 2013, Rp 900 juta habis dalam waktu hanya 3 bulan.

"Kalau tidak siap bertarung menjadi Ketua KNPI Kuansing, jangan pengecut. Dinamikanya sudah diatur oleh AD/ART dan PO," tutupnya. (Hendra Riko Purnomo)

Halaman :

Berita Lainnya

Index