Pelaku Pembuang Bayi di Inhil Terancam 5 Tahun Kurungan dan Denda Rp100 Juta

Pelaku Pembuang Bayi di Inhil Terancam 5 Tahun Kurungan dan Denda Rp100 Juta
Pelaku saat diamankan

INDRAGIRI HILIR - Pelaku pembuang bayi di Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terancam 5 tahun kurungan dan denda Rp100 juta.

"Atas perbuatannya, Bujang (nama samaran, red) (18) diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Arry Arry Prasetyo. Selasa malam (3/10/2017).

Arry juga mengatakan bahwa bayi perempuan yang diperkirakan berusia 4 hari yang dibuang Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dia mengatakan bahwa setelah penemuan bayi yang cukup menghebohkan Kota Tembilahan itu, pihaknya langsung memerintahkan Unit Resum, untuk melakukan penyelidikan. 

"Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi, bahwa pada hari Jumat, 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung, yang bernama As  (50) warga Kelurahan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan," kata Arry.

Saat itu, lanjutnya, pasangan tersebut mendatangi rumah dukun  tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. 

Petunjuk berharga itu langsung didalami dan diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Dara (16) warga Kelurahan Tembilahan Hulu. 

"Penyelidikan lebih lanjut tentang pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat adalah Bujang yang selama ini diketahui adalah kekasih Dara," sebutnya kembali.

"Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan. Saat diinterogasi mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka. Sedangkan mereka belum pernah terikat dalam suatu pernikahan yang syah," ujarnya.

Saat ini tersangka, lanjutnya, sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index