Mengaku Kesepian, Pria Tua ini Nekat Cabuli Gadis Bawah Umur

Mengaku Kesepian, Pria Tua ini Nekat Cabuli Gadis Bawah Umur
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang pria di Purworejo, Jhony Nasruloh (54) nekat mencabuli anak gadis di bawah umur. Sebelum melancarkan aksinya Jhony berpura-pura mengajari korbannya mengendarai sepeda motor. 

Pelaku juga berjanji kepada korban akan membelikan sepeda motor sebelum akhirnya dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri oleh pelaku.



"Awalnya saya ajak belajar naik motor, terus saya bujuk untuk melakukan itu di rumah saya. Saya juga berjanji beliin dia sepeda motor," tutur Jhony dilansir detikcom, Rabu (4/10/2017).

Jhony merupakan warga Dusun Ngemplak Desa Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Bapak dua orang anak ini mengaku kesepian karena ditinggal oleh istrinya bekerja di luar kota.

"Ya udah berkali-kali mas melakukan itu, karena anak sama istri kerja di Jakarta sudah puluhan tahun mas. Jadi ya saya kesepian," lanjutnya.

Mengetahui anak kesayangannya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Loano. Petugas melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan korban di rumah Jhony.

Kapolsek Loano AKP Mukhotib menambahkan pelaku sempat menakut-nakuti korban agar mau melayani semua permintaan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa di dalam tubuh korban ada benda aneh karena diguna-guna oleh seseorang.

"Menurut pengakuan pelaku memang benar telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Bahkan bukan hanya bujuk rayu dan modus membelikan sepeda motor, tapi di hadapan petugas pelaku juga mengaku telah berbohong kepada korban bahwa di dalam tubuh korban ada sebuah benda karena guna-guna dan harus segera dikeluarkan," ungkap Mukhotib.

"Untuk mengeluarkan benda dari dalam tubuh korban tersebut maka korban harus menuruti semua permintaan pelaku termasuk muter-muter naik motor dan melakukan hubungan suami istri tersebut," tutupnya.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti salah satunya pakaian korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolsek Loano dan bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index