Pelaku Pembunuhan di Pekan Arba Terancam 15 Tahun Kurungan

Pelaku Pembunuhan di Pekan Arba Terancam 15 Tahun Kurungan

INDRAGIRI HILIR - Hanya dalam tempo 18 jam, tersangka pelaku pembunuhan di Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, berhasil ditangkap Tim Harat Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir.

Az (24) lelaki pengangguran, yang notabene adalah tetangga korban, "tercyduk" di tempat persembunyiannya di Jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Kamis sore (5/10/2017).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini, dilakukan setelah didapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

"Petunjuk berharga tersebut ditindaklanjuti dengan melacak dan pencarian tersangka. Ketika ditelusuri ke rumahnya, ternyata tersangka, tidak berada di tempat," ujarnya.

Tidak patah arang, Tim Harat yang dibantu Unit Reskrim Polsek Tembilahan, kembali melacak jejak tersangka dan akhirnya sebelum Azan Maghrib berkumandang di Kota Tembilahan sekira pukul 18.00 WIB, tersangka dapat dibekuk.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati mendengar perkataan korban yang menghina dirinya," ujarnya.

Padahal pagi itu, lanjutnya, Az bermaksud hendak berbelanja ke warung korban.

"Karena tersinggung, tersangka menjadi gelap mata dan kemudian mengambil parang yang ada di warung tersebut, serta membacok korban berulang kali," katanya.

Setelah melihat korban terkapar bersimbah darah, tersangka kemudian kabur meninggalkan tempat tersebut.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index