Bisa di Penjara dan Denda 6 M

Polisi Ingatkan Pengguna Sosmed Tak Sebarkan Video Mesum di Parit 21

Polisi Ingatkan Pengguna Sosmed Tak Sebarkan Video Mesum di Parit 21

INDRAGIRI HILIR - Terkait video mesum sepasang remaja di Pelabuhan, Parit 21 Tembilahan,  Kabupaten Indragiri Hilir, Riau yang kini telah menyebar luas. Kapolres Indragiri Hilir pun akhirnya angkat bicara.

Ia meminta agar pennguna sosial media untuk tidak menyebarluaskan video yang berdurasi lebih kurang 1 menit itu.

Karena dikatakannya, berdasarkan UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan.

Sementara ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Sementara itu, dikatakan Kapolres saat ini tim Siber Polres Inhil tengah berupaya untuk memblokir video tersebut agar tidak bisa diakses.

''Kami sedang bekerja, dimohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ini,'' tegasnya.

Hingga saat ini, video yang diunggah pada Kamis (5/10/2017) sekira pukul 18.00 WIB dan sampai sekarang telah di tonton sebanyak 34 ribu kali, dibagikan sebanyak 520 kali dan di komentari sebanyak 583 kali. 

Dari caption akun yang mengunggah tersebut diketahui bahwa lokasi tersebut tepatnya di parit 21, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"BOCAH Ketahuan lagi bemesraan di parit 21 tembilahan(PDS)," kata @Rimba Jaya dalam tautannya.

Unggahan itu langsung kebanjiran komentar dari warganet.

"Gak boleh buka aip orang...allh yang maha pencipta ajja menutupi aip umatnya," kata @Rena Sunar.

"HHahah dasar goblok masih dbwah umur mjok2 nikah dlu brooo," kata @Miko Wijaya.

"Jgn d biarkan, bkn cuma malu dg warga Tbh, tapi juga kita bisa kena azab Allah, a'uzubillah minzaliq.," ungkap @Aipha Al Alphacok.

"Wahino kakanakan. Talalu becintaan. Hamil anak bayo di buang. Tak kasian kah kalian yg pacaran. Itu sama saja menyiruh orang tua kalian masuk neraka..

Jauhi lah pacaran tu. Tak ada gunanya," komentar @Johan Johan.

"Ini ni kelakuan kids zaman now,kebanyakan makan mecin sama minum tuak opung jadinya ya begini....
Cobak perhatikan di menit 0:23 itu si cewek nya masi sempat" nya cengengesan padahal udah tercyduk juga ????????????
pulang mu kurang malam main mu kurang jauh dan makan mecin mu kebanyakan dek????????????," komentar Nurul Huda.

Hingga berita ini dilayangkan redaksi belum menerima jawaban reami dari pihak Kepolisian Polres Indragiri Hilir, Riau.

Halaman :

Berita Lainnya

Index