Peristiwa yang Menghebohkan Inhil dalam Sepekan Ini

Peristiwa yang Menghebohkan Inhil dalam Sepekan Ini

INDRAGIRI HILIR - Berbagai peristiwa menghebohkan terjadi dibulan ini di Kabupaten Indragiri Hilir, tepatnya di Kecamatan Tembilahan.

Pristiwa tersebut teraebut mulai dari pembuangan bayi dan bunuhan sadis di Pekan Arba, Tembilahan. Selain itu beredarnya video mesum pasangan remaja yang di unggah di media sosial facebook.

Berikut beberapa kejadian yang menghebohkan Negeri Hamparan Kelapa Dunia yang harianriau.co rangkum:

1. Pembuangan Bayi Perempuan di Pekan Arba

Norita alias Ita (41) warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir sangat kaget karena mendapat laporan dari anaknya, bahwa di depan rumah mereka, telah ditemukan seorang bayi perempuan, Minggu (1/10/2017).

Bayi yang ditemukan warga di Pekan Arba, Tembilahan

"Berdasarkan cerita Ita, bahwa saat Maghrib Ita, Bu Bidan yang sehari - hari bertugas di Puskesmas Jalan Gajah Mada Tembilahan, sedang berada di tempat kerjanya kedatangan anaknya, yang melaporkan bahwa di depan rumah mereka telah ditemukan bayi perempuan yang terbalut kain lampin bayi dan sarung berwarna hitam oleh orang yang tidak dikenal," ujarnya Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung.

Tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kaaua tersebut, pada Selasa (3/10/3017) Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu.

Pelaku saat diamankan polisi

Tersangka berinisal Bujang (18) yang merupakan ayah bayi itu dan ibunya berinisal Dara (16).

"Dari penyelidikan, didapat informasi, bahwa pada hari Jumat, 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung, yang bernama As (50) warga Kelurahan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan," kata Arry.

Polisi juga menuturkan bahwa bayi malang tersebut merupaka hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya.

Alhasil dari perbuatannya, Bujang diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

2. Pembunuhan Saids IRT di Pekan Arba

Dilatarbelakangi sakit hati, seorang Azhar nekat mengayunkan parang ke Yanti seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yanti warga jalan Karya Pekan Arba, Tembilahan, Privinsi Riau. Rabu (4/10/2017) sekira pukul 06.00 WIB.

Yanti IRT yang menjadi korban pembunuhan

Pembunuhan tersebut juga sempat disaksikan oleh anak korban.

Pada Kamis petang (5/10/2017) tersangka Azhar alias Az (24) berhasil diamankan Tim Harat Polres Indragiri Hilir saat berada di tempat persembunyian, di Jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan.

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian Polres Inhil

Azhar yang merupakan warga warga jalan Karya Pekan Arba, Tembilahan, Privinsi Riau mengakui bahwa aksinya tersebut dilatar belangi sakit hati.

Karana aksi nekatnya tersebut, Azhar disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

3. Video Mesum di Parit 21

Sebuah postingan jadi viral di media sosial facebook. Sebuah video yang menunjukan sebuah pasangan yang tengah melakukan hubungan terlarang di suatu kamar mandi disalah satu bangunan.

Video itu berdurasi 1 menit diunggah oleh akun facebook @Rimba Jaya pada Kamis (5/10/2017) pada pukul 18.00 WIB sampai sekarang telah di tonton sebanyak 34 ribu kali, dibagikan sebanyak 520 kali dan di komentari sebanyak 583 kali.

caption akun tersebut diketahui bahwa lokasi tersebut tepatnya di parit 21, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"BOCAH Ketahuan lagi bemesraan di parit 21 tembilahan(PDS)," kata @Rimba Jaya dalam tautannya.

Unggahan itu langsung kebanjiran komentar dari warganet.

"Gak boleh buka aip orang...allh yang maha pencipta ajja menutupi aip umatnya," kata @Rena Sunar.

"HHahah dasar goblok masih dbwah umur mjok2 nikah dlu brooo," kata @Miko Wijaya.

"Jgn d biarkan, bkn cuma malu dg warga Tbh, tapi juga kita bisa kena azab Allah, a'uzubillah minzaliq.," ungkap @Aipha Al Alphacok.

"Wahino kakanakan. Talalu becintaan. Hamil anak bayo di buang. Tak kasian kah kalian yg pacaran. Itu sama saja menyiruh orang tua kalian masuk neraka..

Jauhi lah pacaran tu. Tak ada gunanya," komentar @Johan Johan.

"Ini ni kelakuan kids zaman now,kebanyakan makan mecin sama minum tuak opung jadinya ya begini....
Cobak perhatikan di menit 0:23 itu si cewek nya masi sempat" nya cengengesan padahal udah tercyduk juga ????????????
pulang mu kurang malam main mu kurang jauh dan makan mecin mu kebanyakan dek????????????," komentar Nurul Huda.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kabupateb Indragiri Hilir meminta Kominfo untuk segera memblokir video tersebut.

"Minta sama Tim Siber Polisi dan Kominfo untuk blokir tayangan video tsb," kata Herwanissitas Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung mengungkapkan bahwa berdasarkan UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan.

Sementara ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Sementara itu, dikatakan Kapolres saat ini tim Siber Polres Inhil tengah berupaya untuk memblokir video tersebut agar tidak bisa diakses.

''Kami sedang bekerja, dimohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ini,'' tegasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index