KPU Inhil Rakor Bersama Camat Se-Kabupaten Inhil

KPU Inhil Rakor Bersama Camat Se-Kabupaten Inhil

INDRAGIRI HILIR - Dalam rangka memantapkan proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) gelar Rapat Koordinasi (Rakoor), Jumat (6/10/2017).

Rakoor kali ini diadakan antara KPU Inhil dengan Camat se-Kabupaten Inhil. Dalam acara tersebut turut pula hadir ketua Panwaslu Kabupaten Inhil Andang Yudiantoro, SH., MH.

Menurut penjelasan Divisi SDM dan Parmas KPU Inhil Hj Hasni Novriana, SE., M.Si, bentuk fasilitasi yang dibutuhkan ialah diminta kesediaan pihak kecamatan untuk mengumumkan penerimaan PPK.

"Menerima berkas pendaftaran, merekap nama-nama pendaftar dan mengirimkan ke KPU Inhil," jelasnya.

Dikatakannya lagi, pengumuman pendaftaran tanggal 12 - 15 Oktober 2017 dan pendaftaran dari tanggal 13 - 16 oktober 2017.

"Dalam proses pembentukan PPK dan PPS ini dilakukan 3 proses seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara dan seleksi administrasi di KPU Inhil," tukasnya.

Seleksi tertulis di Kecamatan, dan seleksi wawancara di KPU Inhil, PPK hasil seleksi akan dilantik di Tembilahan pada tanggal 01 Nopember 2017 mendatang.

Sedangkan pembentukan PPS dengan 2 seleksi yaitu seleksi administrasi di KPU Inhil dan seleksi wawancara di Kecamatan oleh PPK yang sudah dilantik.

Pelantikan PPS dari tanggal 08 - 11 Nopember 2017 di Kecamatan. Bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses pembentukan PPK dan PPS sudah disiapkan oleh KPU Inhil.

"Diharapkan dengan fasilitasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam pembentukan PPK dan PPS ini memudahkan masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index