Hakim Vonis 14 Bulan Penjara Tiga Terdakwa Korupsi BPMPD Inhil

Hakim Vonis 14 Bulan Penjara Tiga Terdakwa Korupsi BPMPD Inhil
ilustrasi

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan-red) penjara, terhadap ketiga terdakwa korupsi dana konsultan Desa Mandiri pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil.

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Mahmudin, Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan (Disbun), Roni Fahriadie, Staff Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Fadli Syar, Staf Administrasi Setda Pemkab Inhil. Dalam proyek ini, ketiganya menjabat sebagai Pokja II ULP.

Mejelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH menyatakan, ketiganya bersalah melanggar Pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

"Menghukum masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, dipotong masa tahanan," katanya, Selasa (10/10/17).

Selain itu, ketiganya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman satu bulan penjara.

Kemudian, uang pengganti kerugian negara yang telah dibayarkan para terdakwa sebesar Rp55 juta, harus diserahkan jaksa ke kas daerah Pemkab Indragiri Hilir (Inhil). Atas vonis itu, ketiga terdakwa melalui pengacaranya Arsyad SH menyatakan menerima putusan hakim.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Budi SH menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga dengan 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC selaku pemenang tender.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp.1.578.745.455.

Halaman :

Berita Lainnya

Index