Kerjakan Lahan Tanpa Kantongi Izin Lingkungan

LAMR Kuansing : Pemda Harus Hentikan Pekerjaan Lahan PT AHR

LAMR Kuansing : Pemda Harus Hentikan Pekerjaan Lahan PT AHR
Azizul Bahra SE, Jubir LAMR Kuansing

KUANSING - Demi masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi harus hentikan pekerjaan lahan yang dilaksanakan oleh anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yakni PT Akasindo Hutani Rakyat (AHR) di Kenegerian Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sebab, PT AHR yang merupakan anak perusahaan dari PT RAPP tidak mengantongi Izin Lingkungan, dalam melaksanakan suatu proyek pengolahan lahan seluas 400 hektare lebih. Dan ini dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk melindungi hak hak rakyat, masyarakat di Kenegerian Simandolak khususnya.

Demikian dikatakan oleh Ketua LAMR Kuansing H Yusman Hakim melalui Jubir nya Azizul Bahra SE kepada wartawan, Jumat (13/10/2017) di Teluk Kuantan.

"Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi harus menghentikan pekerjaan PT Akasindo Hutani Rakyat melalui dinas terkait, dan kalau juga tidak ada perkembangan dalam waktu dekat ini, LAMR Kuansing akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,"

"Karena kalau tetap dibiarkan akan terjadi dampak lingkungan yang lebih besar dari pada banjir kemarin, karena lahan 400 hektare itu sebelum di garap oleh PT Akasindo Hutani Rakyat atau AHR ini di fungsikan oleh masyarakat Kenegerian Simandolak sebagai serapan air untuk ladang atau persawahan Simandolak, dan kemungkinan kedepannya lahan persawahan "Air Rabang" milik kenegerian masyarakat akan terancam kekeringan dan tidak akan produktif seperti sebelumnya,"

Dan masyarakat tidak akan bisa lagi menanam padi, akibat kekeringan sebagai dampak dari proyek tak berizin alias illegal ini yang kita takutkan, karena lahan persawahan "Air Rabang" adalah sawah yang paling luas di Kabupaten Kuantan Singingi. Sembilan puluh persen masyarakat Kenegerian Simandolak mempunyai lahan persawahan tersebut dan sebagian dari masyarakat  Kenegerian Siberakun dan Pangean karena berbatasan dengan Desa Rawang Binjai Kecamatan Pangean," ungkap Azizul Bahra SE, yang juga merupakan putra asli Kenegerian Simandolak menguraikan.

Ditambahkan Jubir LAMR Kuansing, "Dari dugaan kami, perusahaan yang merupakan anak dari PT RAPP ini telah melakukan kesalahan terhadap peraturan yang sudah ada, yakni bekerja tanpa kantongi izin terlebih dahulu (Izin Lingkungan)," ujarnya.

"Ini kan Tanah Ulayat Kenegerian Simandolak Kecamatan Benai, apakah perusahaan ini sudah ada duduk bersama dengan semua penghulu dan tokoh masyarakat di kenegerian ini? Jika pun ada, itu kami duga hanya dengan sejumlah oknum pribadi yang menguntungkan diri sendiri," tambah Jubir LAMR Kuansing.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Jefrinaldi AP MIP saat di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa PT AHR maupun PT RAPP bekerja di lahan Tanah Ulayat Kenegerian Simandolak tanpa mengurus Izin Lingkungan terlebih dahulu.

"Sejauh ini mereka belum memiliki izin untuk pekerjaan tersebut, dan saya belum pernah menerima atau melihat surat rekomendasi untuk pengurusan Izin mereka sampai di meja kerja saya," jelas Jefrinaldi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index