Tersangka Korupsi Lampu Jalan Menyerahkan Diri karena Takut Dijemput Paksa

Tersangka Korupsi Lampu Jalan Menyerahkan Diri karena Takut Dijemput Paksa

PEKANBARU - Tak ingin mengikuti jejak rekannya ABD yang dijemput paksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, seorang tersangka kasus dugaan korupsi lampu penerangan jalan, M akhirnya mendatangi kantor Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk memenuhi panggilan penyidik, Jumat (13/10/2017) siang.

M yang merupakan Pejabat Pemko Pekanbaru, selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu, akhirnya ditahan dan menyusul dua rekannya HW dan ABD yang telah ditahan di Rutan Klas II B Sialang Bungkuk, Tenayan Raya.

"Pada Kamis (12/10) malam, penyidik sempat mendatangi rumah M, namun ia tidak ada di rumahnya," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

"Baru pada Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 10.00 WIB tadi, tersangka M akhirnya mendatangi kantor Kejati Riau untuk menyerahkan dirinya," sambungnya.

Dijelaskan Sugeng, setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus, M akhirnya ditahan.

"Setelah selesai di BAP dia (M, red) langsung kita tahan di Rutan Klas II B Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan," kata Sugeng dilansir cakaplah.com.

Ia menambahkan, saat ini telah tiga orang tersangka yang ditahan yakni, HW selaku Manager Pemasaran PT SCA Jakarat, ABD pihak swasta selaku broker proyek dan M selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kami tinggal menunggu dua orang tersangka lainnya yakni, MJ dan MHR. Kita harapkan mereka kooperatif," ujar Sugeng 

Diberitakan sebelumnya, modus anggaran satu rekening kegiatan proyek ini dilakukan pemecahan hingga Penunjukan Langsung (PL). 'Prosesnya tidak dengan benar dan direkayasa," kata Sugeng beberapa waktu lalu.

Pengadaan lampu jalan ini sendiri bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar lebih. Anggran itu diduga dimarkup jauh dari harga sebenarnya.

Kegiatan masuk dalam peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. 

Pagu anggaran kegiatan itu sebesar Rp6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri, itu sekitar Rp6,3 miliar.

Informasi yang dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. 

Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier. 

Untuk mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut. 

Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat salah satunya adalah PT ACS.

Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit. 

Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan diduga masih memiliki utang kepada suplier. 

Masih dari informasi yang diperoleh, pekerjaan pengadaan lampu LED jalan ini diketahui merupakan Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 dan pekerjaannya diserahkan kepada DKP Pekanbaru. 

Selanjutnya DKP melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index