Aniaya Karyawan Swalayan, Pengangguran Diciduk

Aniaya Karyawan Swalayan, Pengangguran Diciduk
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - DL (30) seorang pelaku penganiayaan berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Sabtu (23/4/2016).

DL terbukti menganiaya seorang karyawan Swalayan Jumbo Mart menggunakan tongkat besi berujung tajam.

DL ditangkap di rumahnya Jalan Sumatera, Kecamatan Tenayan Raya, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika sedang tertidur pulas dan tanpa perlawanan, pengangguran itu digiring ke Mapolsek Tenayan Raya.

"Selama menjalani pemeriksaan, DL mengakui jika dirinya sudah menganiaya Iwan Dakhi (45) karyawan swalayan, motifnya berlatar belakang dendam pribadi," ujar Kepala Polsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Senin (25/4/2016).

Indra melanjutkan, penganiayaan yang dialami Iwan, ketika dirinya akan menutup pintu Swalayan Jumbo Mart, Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, hari Selasa (8/3), sekitar pukul 21.00 WIB, DL datang membawa sebuah tongkat besi berujung tajam.

"Mulanya, DL datang menemui dan memaki korban tanpa alasan yang jelas hingga terlibat adu mulut. Semakin emosi, DL langsung mengayunkan tongkat besi yang dipegangnya ke arah leher korban," urai Indra.

Sempat berhasil menangkis ayunan tongkat besi dari DL, Kapolsek menambahkan, korban mengalami luka robek, akibat sayatan ujung tongkat besi yang tajam. Malam itu juga, korban melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Mapolsek Tenayan Raya.

"Kasus penganiayaan ini masih di dalami dan tersangka sudah kita amankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DL dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Halloriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index