KETERLALUAN... Lihat Anak Tiri Mandi, Edi Langsung Lakukan Hal Bejat

KETERLALUAN... Lihat Anak Tiri Mandi, Edi Langsung Lakukan Hal Bejat
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kelakuan Edi alias Ateng (42) benar-benar bejat, pria yang menikah dengan Srini (34) dua tahun lalu ini mendadak beringas. Warga RT 6 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berubah menjadi predator anak demi memuaskan nafsu birahinya.

Entah setan apa yang masuk dalam pikiran Ateng membuatnya tega melampiaskan nafsu birahinya kepada SD (12) yang tak lain dan tak bukan adalah anak tirinya sendiri. Kejadian ini bermula saat SD berada di kamar mandi pada Kamis (12/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Melihat tubuh anak tirinya yang sedang mandi tersebut, pikiran jahat dan nafsu bejat Ateng muncul.

Sejurus kemudian, Ateng langsung menghampiri SD dan mengancamnya. Takut mendapat ancamannya tersebut, gadis yang boleh dibilang masih ingusan ini hanya bisa pasrah. Ateng pun merasa merdeka sehingga leluasa menyetubuhi anak tirinya yang sudah tak berdaya layaknya pasangan suami istri.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Aruta Ipu Mujiyo menjelaskan, Kejadian bermula pada Kamis 12 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban SD sedang berada di kamar mandi, pelaku yang merupakan bapak tiri korban mengancam dengan kekerasan dan kemudian menyetubuhinya.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan hal Ini kepada ibu korban,” kata Iptu Mujiyo, melalui siaran persnya, Jumat (13/10) siang.

Dari hasil penyelidikan perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali terhadap korban, namun petugas masih terus menggali keterangan pelaku lantaran keterangan pelaku dan korban berbeda. “Hasil visum menunjukkan korban mengalami dua luka robek pada bagian selaput dara,” kata Kapolsek.

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian kepada tetangganya yang kemudian diteruskan ke Polsek setempat. Pelaku Ateng yang diketahui baru dua tahun menikah dengan ibu korban Srini (34), kemudian diamankan petugas kepolisian selang beberapa jam kemudian.

Iptu Mujiyo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak Pasal 81 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun masa kurungan penjara. (Pojoksatu)

Halaman :

Berita Lainnya

Index