Surati Kantor Agraria dan Tata Ruang / BPN Kuansin

Forkomakusi Berharap Instansi Terkait Turun Langsung Ke Lokasi

Forkomakusi Berharap Instansi Terkait Turun Langsung Ke Lokasi
Jeki Efri Yunas, Sekjend Forkomakusi se Indonesia

Kuansing - Terkait sengketa lahan Pucuk Rantau, Forum Komunikasi Mahasiswa Kuantan Singngi (Forkomakusi) se Indonesia mengaku sudah surati Kantor Agraria atau BPN Kuansing.

Demikian disampaikan Sekjend Forkomakusi se Indonesia Jeki Efri Yunas kepada media, Minggu (15/10/2017) di Teluk Kuantan.

Dimana penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Air Buluh Kecamatan Pucuk Rantau perlu perhatian khusus dari pemerintah dan semua pihak. Pasalnya penyerobotan yang dilakukan oleh cukong asal Timpeh tersebut sudah melewati tapal batas Provinsi Riau dari Sumatra Barat," ujar Jeki.

"Ini jelas sudah menyangkut marwah Kabupaten Kuantan Singingi, bahkan Provinsi Riau," tegas Jeki.

Dikatakan Sekjend Forkomakusi se Indonesia lebih lanjut, "Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa lahan yang diserobot tersebut tidak memiliki izin baik dari Kabupaten Kuantan Singingi sebagai kabupaten yang memiliki hak untuk mengurusi administrasi lahan tersebut maupun dari Provinsi Riau," tambahnya.

Karena permasalahan tersebut sangat serius maka dari itu Forkomakusi Se Indonesia menyurati Kantor Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Kuantan Singingi untuk mendapat kepastian lebih rinci mengenai wilayah tersebut dengan no surat 091/B/FORKOMAKUSI/IX/2017. "Forkomakusi sudah surati Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Kantor BPN Kuansing, yang diterima oleh Ibu Revy Purwanti (Pegawai BPN Kuansing)," jelasnya.

Forkomakusi Se Indonesia berharap Kantor Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Kuansing untuk bisa turun langsung ke wilayah yang diserobot tersebut. "Besok, Senin tanggal 16 Oktober 2017 kita akan datangi lagi kantor Agraria dan Tata Ruang atau BPN Kuansing itu, terkait tindak lanjut surat yang telah dilayangkan Forkomakusi kepada mereka tersebut," ujar Jeki menandaskan.***

Halaman :

Berita Lainnya

Index