Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Inhu Divonis 6 Tahun Kurungan

Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Inhu Divonis 6 Tahun Kurungan

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Inhu, Raja Erisman divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena korupsi.

Selain kurungan, Erisman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 4 bulan penjara.

Tidak itu saja, Raja Erisma juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp40 juta dari Rp2,2 miliar kerugian negara yang telah disebabkan pada APBD Inhu tahun 2012.

"Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita demi negara. Jika tak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman 1 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko, Senin (25/4/2016).

Dalam amar vonisnya, majelis hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Rengat, menuntut Raja Erisman dengan pidana penjara selama 8,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Raja Erisman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.388.000.000 subsider 4 tahun 3 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun Raja Erisman, kompak menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab Raja Erisman setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.

Kasus ini terjadi tahun 2011 hingga 2012 saat Raja Erisman menjabat Sekdakab Inhu. Dalam pengelolaan uang APBD Inhu tahun 2011 dan 2012, diduga terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar. Anggara itu belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu ketika itu, Rosdianto.

Saat itu, Raja Erisman memerintahkan Rosdianto menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.

Selanjutnya Raja Erisman diduga menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan Hasman Dayat, untuk diterbitkan SP2D-nya.

Berdasarkan SPM itu, Hasman pun menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan. Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU Sekretariat Daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.

Perkara ini telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto, dan Putra Gunawan. Keduanya telah divonis masing-masing 6 tahun kurungan. (Faktariau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index