Ingin Dapatkan RLH, DPRD Inhil Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Ingin Dapatkan RLH, DPRD Inhil Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur
Ketua Komisi III, Iwan Taruna

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil mengimbau kepada segenap masyarakat yang merasa perlu diberikan bantuan oleh Pemda untuk pembangunan Rumah Layak Huni (RLH), agar dapat mengikuti prosedur dan mengetahui kriteria kelayakan penerimaan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Inhil, Iwan Taruna kepada harianriau.co saat ditemui dikantornya, Jalan Subrantas, Tembilahan, Jum'at (22/4/2016).

"Kami mengapresiasi terhadap warga yang ingin memiliki RLH. Cuma, cara mendapatkannya kan harus berkoordinasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait," ujarnya.

Iwan mengatakan agar masyarakat yang ingin memiliki RLH, mengetahui terlebih dahulu kriteria dan prosedur pengajuan permohonan.

"Ajukan saja permohonan. Namun, sebelumnya ketahui prosedur dan kriteria, rumah masyarakat yang bagaimana yang layak mendapatkan bantuan pembangunan RLH. Untuk, kriteria dan teknisnya seperti apa, tentu secara spesifik kan instansi terkait (Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, red) yang tahu," imbuhnya.

Iwan mengatakan, salah satu syarat yang merupakan bagian dari prosedur pengajuan RLH adalah pembentukan kelompok.

"Peruntukkannya memang bagi masyarakat-masyarakat kita yang tidak mampu (bukan kurang mampu, red). Namun, bantuan RLH tersebut tidak diberikan per-KK (Kepala Keluarga), melainkan per-kelompok. Artinya, harus dibentuk kelompok terlebih dahulu, sebelum permohonan diajukan ke Bupati melalui Dinas terkait (Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, red) oleh Kepala Desa / Lurah setempat," jelasnya.

Setelah diajukan kepada Bupati, dikatakan Iwan, maka permohonan tersebut akan dibahas bersama oleh Pemda dan DPRD, untuk kemudian dirumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian bantuan pembangunan RLH. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index