Diduga Palsukan Amprah Gaji, Calon Penghulu di Rohil Dipolisikan

Diduga Palsukan Amprah Gaji, Calon Penghulu di Rohil Dipolisikan
Saat proses penahanan di Rutan Bagansiapiapi, Selasa (17/10/17).

ROKAN HILIR - Kadis Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir kaget setelah mendengar kabar bahwa Calon Penghulu Karya Mukti Nursalim ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Saat dikonfirmasi Kadis PMD mengakui baru mengetahui ada salah seorang Calon Penghulu Karya Mukti ditahan oleh kejaksaan.

"Terima kasih infonya baru tahu hal ini, kami akan lacak kebenaran kepihak unsur kecamatan rimba melintang atas kejadian informasi yang sampaikan tadi," ungkap Jasrianto, Rabu (18/10/2017).

"Saya minta pihak Kecamatan dan panitia pilpeng mengabarkan kepada panitia pilpeng kabupaten agar agresif dan proaktif mencari kebenaran informasi tersebut," tegas Jasrianto.

Sebelumnya Calon penghulu Karya Mukti  Nursalim dieksekusi, Selasa (17/10/2017) sekira 17.00 Wib  berdasarkan keterangan Kajari Rokan Hilir Bima Suprayoga melalui Sobrani Binzar yang menyebutkan bahwa Nursalim Calon Penghulu ditahan atas tindak pidana pemalsuan surat Amprah Gaji Honor telah melanggar pada pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 ayat (1) ke (1) atas perbuatannya terdakwa ditahan dirutan Cabang Bagansiapiapi selama tiga bulan kedepan.

"Sebelumnya juga Calon Penghulu Karya Mukti telah digugat masyarakat agar panitia monitoring pilpeng Rohil tidak meloloskan namun panitia tetap meloloskan Nursalim sebagai calon penghulu karya mukti," tambahnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index