HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan meringkus seorang tersangka penggelapan uang senilai Rp17 juta, berinisial Rony (33), Minggu (24/4/2016) malam.
Penangkapan terhadap Rony, bermula dari laporan korbannya bernama Natalib Lawinda (34) Selasa (26/1/2016) lalu. Dalam laporannya, korban mengaku sudah dirugikan tersangka yang sudah menggelapkan uangnya sebesar Rp17 juta yang seharusnya digunakan untuk memasang meteran listrik di rumah toko (ruko) miliknya.
"Awalnya, kita menerima laporan dari korban, jika tersangka sudah menggelapkan uang yang sedianya digunakan untuk memasang meteran di ruko miliknya yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan. Ruko tersebut akan dijadika kos-kosan," ujar Kepala Polsek Senapelan, Kompol Angga F Herlambang, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Selasa (26/4/2016).
Menurut Halim, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan pada hari Minggu (24/4/2016) sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka diringkus di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan keudian digiring ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani penyidikan.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku jika uang tersebut sebagian sudah digunakannya untuk memasang meteran di ruko korban, sebanyak lima meteran dengan nilai Rp6 juta. Namun, sisa uang tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka dan justru digunakan untuk membayar biaya persalinan istrinya," kata Halim.
Terkait dengan kasus penggelapan tersebut, Kanit melanjutkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka yang saat ini sudah mendekam disel tahanan Mapolsek Senapelan. "Tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutup Kanit. (halloriau)
- Hukrim
- Pekanbaru
Butuh Biaya Persalinan Istri, Rony Gelapkan Uang Rp17 Juta
Redaksi
Selasa, 26 April 2016 - 17:03:23 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Indragiri Hilir Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kg
Sabtu, 22 November 2025 - 13:28:25 Wib Hukrim
Diduga Selalu Menyebarkan Berita Hoax Dan Selalu Melakukan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Di Bekukan / Di Blokir Oleh Dirjend AHU
Kamis, 13 November 2025 - 17:23:31 Wib Hukrim
Terbukti Memeras 5 Milyar! Oknum Ketua Umum Ormas PETIR Terancam 9 Tahun Penjara
Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:38:03 Wib Hukrim
Polsek Tembilahan Pasang Plang Permanen di Lahan Bekas Terbakar, Kapolsek: Ini Langkah Pencegahan
Senin, 06 Oktober 2025 - 19:23:27 Wib Hukrim

