Ternyata Pembunuhan Ketua DPRD yang Dilakukan Istri Mudanya Berawal dari Ranjang

Ternyata Pembunuhan Ketua DPRD yang Dilakukan Istri Mudanya Berawal dari Ranjang
Pelaku bersama korban semasa hidup

HARIANRIAU.CO - Hingga saat ini, kasus pembunuhan H. Musakkir Sarira, masih terus didalami Polres Kolaka Utara (Kolut). Andi Erni Astuti (AEA) yang tak lain adalah istri kedua Ketua DPRD Kolut itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Erni Astuti ternyata seorang PNS. Bahkan dia tercatat sebagai pejabat eselon III di Dinas Kesehatan Kolaka Utara.

Seperti diketahui, Erni Astuti dan Musakkir dikaruniai tiga orang anak yang masih kecil. Mereka berinisial Ra (11), La (10) dan Qu (9). Apa motif pembunuhan Musakkir? Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui jika Erni Astuti terbakar api cemburu. Erni menduga suaminya selingkuh dengan wanita lain.

Kapolres Kolut, AKBP Bambang Satriawan, saat ditemui di kantornya, Jum’at (20/10) menjelaskan, saat itu korban dan istrinya pada pukul 20.00 wita bersama-sama di dalam kamar. Erni Astuti terlibat cekcok dengan Musakkir karena menduga sang suami sedang main mata dengan perempuan lain.

“Awalnya cekcok. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut ada indikasi tersangka menduga suaminya punya hubungan dengan wanita lain,” ujar kapolres seperti dilansir kendari pos.

Erni malam itu sempat menasehati korban. Namun Musakkir yang merasa tidak terima tuduhan dari sang istri, membantah dengan emosional hingga tersangka marah dan kecewa.

Musakkir langsung turun dari ranjang dan keluar dari kamar. Hal itu membuat Erni sakit hati. Erni pun mengambil sebuah pisau dan menunggu sang suami masuk ke dalam kamar.

Erni tetap berada di ruang tidurnya itu menanti sang suami. Namun bukan untuk memulai komunikasi dengan suasana yang adem. Saat Musakkir kembali masuk ke kamarnya pukul 22.00 Wita, Erni sudah menanti di balik pintu dengan sebilah pisau digenggamannya.

Pintu yang dibuka Musakkir seketika dimanfaatkan tersangka menancapkan pisau sekira berukuran panjang 10 cm itu di perut kanan bagian atas yang mengenai hatinya hingga tersungkur berlumuran darah.

Saat itu sang istri bersama petugas jaga langsung membawanya ke BLUD Djafar Harun Kolut dan dirujuk ke RS Benyamin Guluh Kolaka.

Musakkir pun dinyatakan meninggal pada sore harinya di Kolaka dan dipulangkan ke BLUD Djafar Harun untuk diotopsi oleh Tim Forensik Kendari.

Meski korban hanya memiliki satu luka tusukan, namun lukanya cukup dalam sekitar 1,4 cm. Akibatnya, korban kehilangan darah sebanyak 700 cc hingga akhirnya meninggal.

Sampai saat ini tersangka, lanjut Bambang, dalam keadaan normal dan menjawab segala pertanyaan penyidik dengan baik. Ia baru menghadirkan enam orang saksi yang mendengar dan melihat langsung pada saat kejadian.

Barang bukti yang diamankan dan diperlihatkan yakni sebilah pisau dipakai pelaku, sarung motif kotak-kotak biru dan underwear atau kaos dalam warna putih berlumuran darah yang dikenakan Musakkir saat ditikam. “Motif lebih jelaskan saat kami reka ulang,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Muhammad Salman mengutarakan belum bisa menentukan kepastian waktu proses reka ulang akan digelar. Namun ia berjanji tidak akan lama dan dalam waktu dekat ini.

Saat di kantor Polres Kolut, Kendari Pos menjumpai ketiga putri Musakkir datang lebih awal dari wartawan. Ia menjumpai ibunya dan saat ini diasuh oleh tantenya.

Erni Astuti menyandang status tersangka menunggu proses hukum selanjutnya dan terancam dijerat Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun bui.

Halaman :

Berita Lainnya

Index