Miliki 2,5 Kg Ganja, Wanita 20 Tahun Ini Diringkus Polisi

Miliki 2,5 Kg Ganja, Wanita 20 Tahun Ini Diringkus Polisi

INDRAGIRI HILIR - Personel Unit Reskrim Polsek Reteh dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Reteh IPDA Andi Sofyan menangkap seorang wanita muda yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering, Rabu (25/10/2017) sekira pukul 22.00 WIB, di Lorong Katong Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.

Tersangka berinisial AD (20), warga Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh diringkus bersama barang bukti berupa 1 buah dompet motif boneka warna putih orange yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 135.000,- 5 paket besar diduga ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan lak bening, 1 paket yang diduga ganja kering dibungkus kertas koran, 1 unit timbangan merk Tanita warna orange 1 lembar kartu resmi warna putih dengan angka nomor 4 bergambar love warna merah. Berat barang bukti ganja diperkirakan sekitar 2.5 kg.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono, mengatakan bahwa penangkapan wanita cantik itu, bermula saat warga menginformasikan, bahwa di Lorong Katong, Kelurahan Pulau Kijang, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi itu.

Ketika waktu menunjukan pukul 22.00 WIB malam, Polisi mendatangi TKP. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan 1 unit Timbangan beserta 1 lembar kartu remi, 5 paket besar ganja kering yang ditemukan di belakang pintu kamar tidur tersangka, 1 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, ditemukan di rak pakaian, dalam kamar tersangka, dan sebuah dompet warna putih orange berisikan uang sebesar Rp. 135.000,-.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Polsek Reteh, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index