Jaringan Narkoba Internasional

Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu dan 30 Ribu Ekstasi di Riau

Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu dan 30 Ribu Ekstasi di Riau
Barang bukti yang disita oleh Polda Riau dari tiga orang tersangka diduga jaringan pengedar internasional, Sabtu (27/10).

PEKANBARU - Polisi di Riau membentuk tim untuk menangkap pelaku pembawa narkoba dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Tim terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya.

Dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional ini, polisi menangkap tiga orang diduga pengedar. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat lebih kurang 7 kilogram dan pil ekstasi sekitar 30 ribu butir.

Menurut informasi yang dirangkum, Minggu (29/10), penangkapan tiga orang tersangka dilakukan pada Sabtu (27/10) kemarin.

Lokasi pertama di jalan lintas Maredan Pekanbaru-Perawang Siak, petugas menangkap  satu orang tersangka berinisial RNAW. Pria ini warga Bengkalis dan bekerja sebagai supir travel.

Kemudian setelah pengembangan, petugas kembali menangkap dua orang tersangka di Jalan Irkap, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dua tersangka berinisial ID alias Ari warga Padang Karambia, Sumatera Barat (Sumbar) dan Aa seorang perempuan warga Tangkerang Labuay, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Pengungkapan kasus narkoba diduga jaringan internasional ini berawal dari pihak Polda Riau mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Bengkalis yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru.

Petugas membentuk tim dan melakukan razia di jalan lintas Maredan-Perawang, untuk melakukan pencegatan terhadap pelaku.

Sekitar pukul 19.30 WIB, satu unit mobil merek Avanza, lalu diikuti oleh petugas dari belakang.

Sehingga pengejaran tak berlangsung lama. Petugas menghentikan mobil tersangka dan dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan bungkusan kardus besardi kursi belakang yang berisi pil ekstasi dan sabu-sabu.

Lalu, tim melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pemesan dari Pekanbaru.

Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melakukan pemancingan melalui sambungan telepon.

Kemudian pelaku bersedia untuk bertransaksi di halte bis depan rumah sakit Awal Bros Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Satu orang tersangka yakni ID sedang menunggu di halte bis langsung dibekuk petugas.

Dari hasil interogasi, ID mengaku sabu dan ekstasi disimpan di kos-kosannya di Jalan Irkab. Tanpa buang waktu, petugas langsung berangkat.

Di dalam kos-kosan itu, petugas kembali mengamankan satu orang tersangka Aa. Wanita ini pun tak berkutik ditangkap petugas. Dan penggeledahan dilakukan petugas didampingi ketua RT setempat.

Berikut ini barang bukti narkotika TKP pertama yang berhasil disita oleh jajaran Polda Riau;

1. 7 kilogram sabu-sabu dalam bungkusan pelastik
2. 16 bungkus pelastik bening berisi pil ekstasi warna orange berbentuk huruf B
3. 1 bungkus pelastik bening berisi pil ekstasi warna merah berbentuk logo mahkota
4. 3 bungkus pelastik berisi pil ekstasi warna hijau tua berbentuk bulat
4. 4 bungkus pelastik bening berisi pil ekstasi warna hijau muda berbentuk bulat
5. 3 bungkus pelastik bening berisi pil ekstasi warna merah muda berbentuk huruf B
6. Satu unit mobil Avanza

Kemudian barang bukti TKP kedua yang disita polisi sebagai berikut :

1. 6 bungkus pelastik bening berisi sabu dengan berat bruto lebih kurang 0,5 gram.
2.5 bungkus pelastik bening berisi pil ekstasi warna orange berbentuk huruf F dengan jumlah 1000 butir
3. 1 bungkus pelastik bening berisi pil ekstasi warna orange berbentuk huruf B berjumlah 500 butir.

Pagi ini, Senin (30/10) Polda Riau akan melaksanakan ekspos pengungkapan kasus pengedaran narkoba tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index