Ini Peran Warga Bengkalis yang Tertangkap

Ini Peran Warga Bengkalis yang Tertangkap
Polda Riau saat melakukan ekspos pengungkapan kasus pengedaran narkoba, Senin (30/10).

PEKANBARU - Polda Riau mengekspos hasil pengungkapan kasus pengedaran narkoba di wilayah Riau, Senin (30/10) pagi. Pihak kepolisian melihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 7 kilogram dam dan pil ekstasi sekitar 29 butir serta tiga orang tersangka mengenakan baju tahanan dan diborgol.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, dibekap jajaran Polresta Pekanbaru, Sabtu (27/10) lalu.

Tim yang dibentuk ini, akhirnya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba skala internasional.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono memastikan bahwa barang bukti narkotika dari luar.

"Kita pastikan barang dari luar (negeri), yang masuk melalui perairan di Bengkalis. Kemudian di bawa ke Pekanbaru melalui jalur darat," kata Hariono, yang tidak menyebut daerah mana pemasok narkoba ke Indonesia tersebut.

Dalam keterangan pers itu, Hariono didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Aryo Tejo dan pejabat utama Polda Riau lainnya.

Barang dari luar negeri tersebut, lanjut dia, diterima oleh kurir di Bengkalis bernama Rio Nanda Andika Wanto (28. Kemudian kurir ini mengantar barang kepada pemesan di Pekanbaru.

Tersangka Rio mengaku mendapat upah untuk mengantarkan barang haram tersebut. Di duga, Rio ini adalah kaki tangan bandar narkoba lintas internasional.

"Tersangka (Rio) ini sudah dua kali mengantar barang ke Pekanbaru. Pertama mendapat upah Rp60 juta. Barang bukti lebih sedikit dari yang kita tangkap sekarang," kata Hariono.

Justru pengantaran sabu 7 kilogram dan ekstasi 29 butir, Rio akan diberi upah Rp20 juta. Namun bandarnya masih memberikan uang muka Rp5 juta.

Selanjutnya penerima barang di Pekanbaru, juga punya kaki tangan untuk menjemput pesanan dari luar negeri tersebut.

Dua orang tersangka Isma Deni alias Ari (31) dan seorang wanita bernama Anisa (28). Namun siapa pemesan barang haram itu belum berhasil ditangkap polisi.

"Jaringan pengedar ini terputus. Sehingga menjadi kendala dalam pengembangan,"akui Hariono.

Namun pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap pelaku bandar narkoba di Pekanbaru tersebut.

Lebih jauh dikatakan Hariono, penangkapan tiga orang tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Bengkalis.

Kemudian dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, yang membutuhkan beberapa hari kerja.

"Ada informasi bahwa akan ada pelaku pembawa narkoba ke Pekanbaru. Akhirnya kita tangkap saat melintas di jalan lintas Maredan-Siak," sambung Hariono.

Satu orang tersangka pembawa narkoba ditangkap yakni Rio Nanda. Selanjutnya dilakukan pengembangan, tim gabungan menangkap tersangka Isma Deni di halte bis di Jalan Jenderal Sudirman depan Awal Bros Pekanbaru.

"Tersangka kita pancing untuk bertemu. Setelah ditangkap, lalu kita lakukan pengembangan lagi ke kos-kosan tersangka di Jalan Ikrap Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," kata Hariono.

Dari kos-kosan itu, kata dia, diamankan pula seorang tersangka yakni Annisa. Annisa ini mengetahui aksi pelaku namun dibiarkan, sehingga turut dibekuk oleh petugas.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sabu dan ekstasi yang dipesan sebelumnya.

"Ada sisa barang bukti pesanan sebelumnya langsung kita sita," ujarnya.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam penjara seumur hidup.

Halaman :

Berita Lainnya

Index