Dipecat Sebagai SPG, Farida Malah Nekat Jual Teman dan Beri Layanan Threesome

Dipecat Sebagai SPG, Farida Malah Nekat Jual Teman dan Beri Layanan Threesome
Tersangka Farida Dewi Sartika hanya bisa pasrah saat diamankan di ruang PPA Polrestabes Surabaya. (ISTIMEWA/JAWAPOS)

HARIANRIAU.CO - Farida Dewi Sartika wanita yang berusia 27 tahun ini diamankan pihak kepolisian setelah menjual temannya sendiri di Facebook yang berinisial DP (27) seorang warga Demak Timur X.

Selain menjual temannya sendiri untuk melayani pria hidung belang, Farida yang tinggal di sebuah kost di jalan Jalan Wonorejo II ini juga melayani threesome.

Sebelumnya Farida dibekuk di sebuah hotel di Jalan Diponegoro ketika menawarkan DP, yang merupakan temannya, Senin (30/10).

“Pada saat penggerebekan itu, kami mengamankan tiga orang, yakni tersangka, korban dan satu lelaki hidung belang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonard Sinambela, Selasa (31/10) seperti dimuat Jawa pos.

Mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengatakan pria hidung belang bisa berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).

Tujuannya untuk mendapat informasi lebih detail, seperti tarif hingga layanan yang diberikan.

“Tersangka menawarkan korban per jam, Rp 350 ribu, di luar biaya kamar,” terangnya.

Dalam bisnis prostitusi ilegal ini Farida meminta bagian uang Rp 400 atas jasanya, sebab kebetulan pelanggan mem-booking selama dua jam. Artinya, korban mendapa jatah Rp 300 ribu.

“Tersangka menerima bagian lebih besar, sebab dia ikut melayani pelanggan. Kebetulan pelanggan ingin layanan threesome,” jelasnya seperti dimuat Jawa Pos.

Farida sendiri mengaku sudah dua kali menjual DP. Pertama ia melayani tamu di Hotel Metro Jalan Kedungsari, Minggu (29/10), dengan tarif yang sama. Hanya saja ia mendapatkan bagian lebih besar Rp 500 ribu.

“Sebetulnya korban meminta Rp 300 ribu. Pada saat melayani tamu kedua, saya tambah Rp 100 ribu,” jelasnya.

Dia mengaku nekat nekat menjual temannya lantaran butuh uang. Wanita asal Makassar telah lama menganggur usai dipecat sebagai SPG.

Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni dua lembar bill hotel, uang Rp 500 ribu, dan satu unit HP tersangka yang digunakan untuk menawarkan korban.

Halaman :

Berita Lainnya

Index