Jual Sabu dengan Polisi, Pria di Rohil ini Dibekuk

Jual Sabu dengan Polisi, Pria di Rohil ini Dibekuk

HARIANRIAU.CO - Asen alias Edi Bagan (38) warga jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan ditangkap anggota Polsek Panipahan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kronologis kejadian pada Sabtu (28/10/17) sekira pukul 19.45 WIB, Bripka Ifanando (40) anggota Polsek Panipahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa duga pelaku 'tercuim' sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Berkat informasi itu, Kapolsek Panipahan, Iptu Zulmar memerintahkan Bripka Ifanando dan anggota Polsek Panipahan melakukan penangakapan terhadap pelaku.

Bripka Ifanando melakukan pemancingan dengan pura-pura sebagai pembeli narkotika, meminta pelaku mengantarkan barang narkotika di jalan Lintas Beko Panipahan Darat.
 

Tak lama berselang datang pelaku membawa narkotika mengunakan sepmor Yamaha mio.

Kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Poros Beko tepatnya di depan Kantor Penghulu Panipahan Darat.

Saat akan dilakukan pengeledahan pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti dengan cara menelan, namun hal tersebut dapat digagalkan.

"Dan akhirnya 1 paket narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Senin (30/10/17) Banjar XII Tanah Putih.

Barang bukti yang berhasil disitaan 1 bungkus plastik narkotika sabu-sabu, 1 Sepmor Yamaha mio warna hitam dan 1 Unit Strawberry Dengan Didasari laporan polisi No Lp 32/X/ A/K/2017/Res Rohil Sek.Panipahan 28 Oktober 2017.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek panipahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Yusran.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index