Resahkan Masyarakat, Seorang Warga Rohil Dipenjarakan Karena Narkoba

Resahkan Masyarakat, Seorang Warga Rohil Dipenjarakan Karena Narkoba

ROKAN HILIR - Polsek Pujud, Rokan Hilir (Rohil) berhasil menyita 4 paket narkotika jenis Sabu-sabu dari tangan seorang pemuda berinisial S alias Gurdan.

Penangkapan Gurdan dilakukan Polsek Pujud sekira pukul 01.30 wib di jalan Baru Dusun Rejo Tanjung Medan Utara.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik MH dikonfirmasi, Rabu (1/11/2017) melalui Kasubag Humas polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery SH membenarkan terjadinya penangkapan dan penyitaan barang bukti dugaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Kronologis kejadian berawal sekira pukul 12.30 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Medan Utara Sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Pujud AKP H Kamaludin Tambak kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Pujud untuk melakukan penangkapan pelaku berdasarkan surat perintah tugas penangkapan dan pengeledahan dilakukan penyelidikan dilokasi.

Sekira pukul 01.30 wib melihat satu orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor R2 Honda Vario 150 warna hitam Nopol BM 4546 WT dengan gelagat mencurigai distop dan dilakukan pengeledahan

"Pengeledahan terhadap suspek ditemui barang bukti (BB) didalam botol warna hitam 4 Paket dugaan sabu-sabu ,Saat Introgasi mengakui BB, miliknya ikut diamankan 1 Unit honda Vario beserta kunci dan Ktp pelaku serta 1 Unit hp Nokia," sebut Yusran.

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud Guna proses pengusutan lebih lanjut," ujar Yusran.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index