Kanwil Kemenag Riau Musnahkan 91.160 Buku Nikah

Kanwil Kemenag Riau Musnahkan 91.160 Buku Nikah
ilustrasi

PEKANBARU  - Kanwil Kemenag Riau memusnahkan 91.160 barang milik negara terdiri atas kutipan akta nikah (model NA), daftar pemeriksaan nikah (NB), akta nikah (N), dan kutipan akta nikah (model NA) karena dinilai sudah kedaluwarsa terbitan tahun 2014. "Pemusnahan yang dilakukan dengan cara membakar itu bertujuan agar barang milik negara tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, Ahmad Supardi Hasibuan di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, pemusnahan dilakukan juga atau agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan pencatatan nikah dan kepentingan lainnya.

Ia menyebutkan, pemusnahan dokumen itu berpedoman pada PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara berdasarkan, dan kekhawatiran beralasan apalagi buku nikah tertanda Menag Surya Darma Ali dan sekarang Kemenag RI adalah Lukman Hakim Saifuddin.

"Dalam buku nikah itu ada tanda tangan Menteri Agama, oleh karena itu penghapusan dilakukan setelah ada persetujuan dari Kemenag RI," katanya.

Buku nikah lama tersebut, katanya, diusulkan terlebih dahulu untuk dimusnahkan ke Kemenag RI untuk tidak lagi digunakan dan diminta untuk penghapusan. Selanjutnya izin penghapusan sudah disetujui oleh  Sekjen Kemenag RI.

Ia merinci, sebanyak 91.160 dokumen tersebut yakni Kutipan akta nikah (model NA)  sebanyak 64 buku, daftar pemeriksaan nikah (NB) sebanyak 2.300 lembar, akta nikah (N) sebanyak 40 ribu lembar.

Selain itu kutipan akta nikah (model NA) sebanyak 27.204 buku serta duplikat Kutipan akta Nikah (Modeln DN) sebanyak 448 buku. Sedangkan harga perolehan dari dokumen yang dimusnahkan mencapai Rp116,14 juta.

Tata cara pelasaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.83.06/2016  dengan ketentuan pemusnahan dilakukan paling lama satu bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan barang milik negara.

Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan penghapusan barang milik negara dari daftar barang kuasa pengguna berdasarkan keputusan penghapusan yang ditetapkan paling lama dua bulan setelah berita acara pemusnahan BMN ditanda tangani.

"Kuasa pengguna barang menyampaikan pelaksanaan pemusnahan kepada KPKNL Pekanbaru, pemusnahan tidak mengganggu tugas operasional pada kantor Kanwil kemenag Riau," katanya dilansir antarariau.

Halaman :

Berita Lainnya

Index