Dirudapaksa 5 Pria Tetangganya, Anak Bawah Umur ini Tak Kunjung Datang Bulan

Dirudapaksa 5 Pria Tetangganya, Anak Bawah Umur ini Tak Kunjung Datang Bulan
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Gadis SMP berinsial DRM (14) hamil akibat disetubuhi lima pria yang masih satu kampung di Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Kini, tiga orang pelaku sudah ditangkap polisi. Dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Informasi yang dihimpun, tiga dari lima pelaku diamankan di Polsek Parungkuda. Menurut keterangan, tindakan asusila pada anak di bawah umur tersebut terjadi sejak Juli sampai September 2017.

Kanit Reskrim Polsek Parungkuda Iptu Bayu Saeful menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan orang tua korban karena anaknya tidak kunjung menstruasi atau datang bulan.

"Saat ditanya, korban awalnya tidak mengakui hingga terus dibujuk oleh orang tuanya. Korban pun akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh para pelaku,” kata Bayu, Kamis (2/11).

Tidak terima tindakan asusila menimpa anaknya, lanjut Bayu, orang tua korban langsung melaporkan kepada kepolisian, 23 Oktober lalu. Dari keterangan korban, pelaku TH dan M menggaghinya di sebuah bangunan kosong.

“TH dan M mengajak korban dengan sepeda motor ke Parakansalak. Dengan bujuk rayu TH, akhirnya ia berhasil melakukan aksi bejatnya. Sedangkan M yang melihat TH, melakukan itu langsung meniru aksi asusila itu,” terangnya.

Dari hasil pengembangan keterangan saksi dan korban, ternyata terdapat tiga tersangka lainnya yang juga melakukan aksi bejat serupa.

<--pagebreak-->

“Tiga pelaku TH, EI, dan AS yang merupakan buruh sudah diamankan. Sedangkan, M dan S masih dalam pencarian. Seluruh pelaku dan korban merupakan warga Parungkuda,” beberny seperti dilansir jawapos.

Kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Selain itu, hasil pemeriksaan dokter kandungan, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan tiga bulan. “Korban masih cukup trauma secara psikis dan saat ini sedang masa pemulihan oleh orang tuanya,” ungkapnya.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Jo 76d Jo Pasal 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku 10 sampai 15 tahun. Selanjutnya kami masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang berstatus DPO,” tukasnya.

Sementara itu, pengakuan TH dirinya melakukan aksi tersebut dengan dasar persetujuan korban. “Persetubuhan yang dilakukan disetujui korban,” singkatnya.

Dua pelaku Taufik Hidayat dan Muklis yang masih DPO melakukan aksinya di bangunan kosong Kampung Cioray, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Mei 2017. Adapun Asep Suhendi (20) melakukan aksinya di sebuah gubuk di Kampung Ciputat RT 30/4 pada Oktober 2017.

Sedangkan Ende Irawan (23), mengaku melakukan aksi bejatnya satu kali di rumah korban. Sementara, Solihin yang berstatus DPO belum diketahui informasi lengkapnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index