Pernah Lecehkan Nabi Muhammad, Pemuda Ini Ditangkap setelah Bikin Ulah Lag

Pernah Lecehkan Nabi Muhammad, Pemuda Ini Ditangkap setelah Bikin Ulah Lag
Tuah Aulia Fuadi (23), tersangka pemerasan ASN yang diringkus petugas Polres Batubara.

HARIANRIAU.CO - Petugas Polres Batubara meringkus pemuda bernama Tuah Aulia Fuadi, terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap seoarang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan kali ini saja pemuda berusia 23 tahun itu berurusan dengan hukum. Sebelumnya, petugas Polres Batubara juga pernah menangkap Tuah Aulia atas laporan melakukan pelecehan terhadap Nabi Muhammad. Akibatnya, ia pun dipecat dari kampus dan dilaporkan ke Polda Sumut.

Terkait kasus terbarunya, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar mengatakan bahwa pemuda itu melakukan pemerasan terhadap seorang ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Batubara. “Yang bersangkutan diamankan atas laporan dari korbannya MHD Taufik Hasbi,” ujar AKP Zulfikar saat dihubungi Jawapos.com, Sabtu (4/11).

Adapun modus pemerasan yang dilakukan oleh pelaku, dengan menakuti korban perihal Program Pamsimas dan Sanimas yang tengah ditanganinya. Pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Kejaksaan. Bahkan, pelaku juga mengancam akan mempublikasikannnya di akun Facebook Petir Batubara.

Hal tersebut membuat korban merasa cemas dan takut dan kemudian melaporkan hal itu ke Satuan Intelkam Polres Batubara. “Ancaman itu disampaikan pelaku sudah lama melalui sms. Pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada korban. Setelah negosiasi, korban hanya sanggup memberikan uang tunai Rp 2,5 juta. Nominal itu pun disepakati,” ungkap mantan Kapolsek Lima Puluh.

Keduanya lantas sepakat bertemu di Water Park Banyuwangi, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Di sana, korban bertemu dengan pelaku dan menyerahkan uang tunai yang telah disepakati jumlahnya. “Setelah menyerahkan uang, pelaku diringkus beserta barang bukti uang tunai Rp 2,5 juta,” paparnya seperti dilansir pojoksatu.id.

Selain uang tunai, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit ponsel Samsung lipat, satu unit notebook, kartu tanda mahasiswa atas nama pelaku, KTP, dan lima buah kartu LSM. Kini, pelaku berada di Polres Batubara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index