Tak Tahan 'Puasa' Karena Istri Habis Melahirkan, Pria ini Panjat Anak Tiri

Tak Tahan 'Puasa' Karena Istri Habis Melahirkan, Pria ini Panjat Anak Tiri
Pelaku saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Tapsel. (foto: istimewa)

HARIARIAU.CO - 'Puasa Gituan' karena istri baru melahirkan, pria ini pun akhirnya mencari pelampiasan nafsu. Namun apa yang dilakukan pria ini sungguh bejat, istri baru melahirkan malah anak tiri yang 'dipanjat'.

Ayah tiri bejat tersebut berinisial Sht (23) warga Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap karena minta ‘servis’ paksa kepada anak tirinya, PS (14).

Aksi pertama tak ketahuan, yang kedua juga aman. Ini membuat pria itu ketagihan. Akhirnya perbuatan terlarang itu dilakukan hingga 11 kali.

Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (9/11/2017) menyebutkan, saat ini Sht telah ditangkap dan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)-Polda Sumut.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah ayah kandungnya di Desa Ujung Batu, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. Saat itu keluarga ayahnya melihat ada yang tak beres dengan kondisi korban. Interogasi pun dilakukan. Bagai disambar petir di siang bolong, semuanya terkejut saat korban mengaku telah belasan kali digarap ayah tirinya.

Korban mengaku, perbuatan itu tak diketahui oleh ibunya, H (31). Dia juga mengatakan, pertama kali menjadi korban kebejatan ayah tirinya sejak berumur 12 tahun, atau pada 2015 lalu. Usai menginterogasi, korban lalu dibawa keluarganya ke Polres Tapsel untuk membuat laporan. Tak butuh lama, setelah memeriksa korban, petugas langsung meringkus Sht.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel Iptu Happy Margowati Suyono, membenarkannya. Dijelaskannya, korban terpaksa melayani ayah kandungnya karena diancam bunuh bila menolaknya atau menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.

“Pelaku dijerat Pasal 81 subs 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Pengakuan lain diungkapkan Sht. Dia mengatakan, apa yang dilakukannya terhadap anak tirinya dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengatakan, selama ini pacaran dengan anak tirinya tersebut.

Semuanya berawal saat korban mengirim SMS yang menyatakan jatuh cinta kepada ayah tirinya. Gayung pun bersambut, pelaku kemudian menerima cinta anak ingusan tersebut. “Suka sama sukanya, tidak ada kupaksa,” ucapnya.

Gilanya, pelaku mengaku berencana menikahi korban karena hubungan rumah tangganya dengan istrinya atau ibu korban sudah tak harmonis lagi.

"Setelah kuceraikan istriku, rencananya mau kunikahi bang,” akunya. 

Ragil Hadiwibowo | medansatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index