PARAH! Baru 5 Bulan Menikah, Pria ini Malah Cabuli Bocah 7 Tahun dan Berakhir di Penjara

PARAH! Baru 5 Bulan Menikah, Pria ini Malah Cabuli Bocah 7 Tahun dan Berakhir di Penjara
ilustrasi

HARIANRIAU.CO -  AA (25) tega menodai rumah tangga yang baru saja dia bina lima bulan. Meski telah memiliki seorang istri, pria asal Banda Aceh itu tega mencabuli bocah berumur 7 tahun. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap anggota Polresta Banda Aceh. AA ditangkap di dekat rumah korban pada hari ini, Jumat (10/11) setelah polisi penerinm laporan dari keluarga bocah malang itu.

"Tersangka ditangkap hari itu juga setelah keluarga korban membuat laporan atas pencabulan tersebut," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan, di Mapolresta Banda Aceh.

Pada polisi, AA mengaku baru satu kali mencabuli korban. Peristiwa itu terjadi saat korban bermain di halaman meunasah (surau).

"Lalu tersangka mengajak korban ke dalam kamar mandi, tersangka bilang 'ayok kita ke kamar mandi' kata tersangka kepada korban," jelasnya.

Korban tak mencurigai apapun, karena mereka tinggal bertetangga. Sampai di kamar mandi itulah tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu. Hasil visum terdapat luka robek di alat vital korban.

"Setelah itu tersangka memberi uang Rp 3.000 kepada korban. Tersangka dan korban adalah tetangga," ungkapnya.

AA kini ini sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam engan pasal 82 Perpu No 1 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo pasal 76 (e) dengan ancaman hukuman 15 tahun bui.

"Motifnya karena keinginan sendiri dari tersangka, melihat anak tersebut sedang main muncul melakukan pencabulan terhadap korban. Korban masih trauma," kata Septia.

Sumber: merdeka

Halaman :

Berita Lainnya

Index