Bayar Cewek Panggilan dengan Uang Palsu, Oknum PTT Berakhir di Kantor Polisi

Bayar Cewek Panggilan dengan Uang Palsu, Oknum PTT Berakhir di Kantor Polisi

HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal Polsek Bangli di Bali membekuk oknum pegawai tidak tetap (PTT) bernama I Nengah Kariada (31), Kamis (9/11) dini hari. Sebab, staf di SMPN  2 Bangli itu ketahuan membayar cewek panggilan dengan uang palsu.

KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Sang Nyoman Mariasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menemukan sejumlah uang palsu beredar di kawasan Kubu. Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapat pengakuan seorang cewek yang menjadi korban aksi Kariada. “Saat kami melakukan penyelidikan, ada salah seorang korban yang mencari pelaku bahwa dia telah ditipu usai berkencan dan dibayar menggunakan uang palsu senilai Rp 2,6 juta,” ujar Nyoman.

Ternyata, Kariada sempat memesan cewek melalui salah satu grup khusus wanita panggilan di Facebook. Pria beristri itu berkomunikasi dengan seorang cewek pesanannya yang berinisial MM (26).

Selanjutnya, Kariada dan MM sepakat soal harga layanan kencan, yakni Rp 2,6 juta. Syaratnya, cewek asal Bogor yang tinggal di Denpasar itu mau datang ke Bangli.

“Ternyata benaran datang cewek ini dengan diantar salah seorang temannya. Sampai di Kubu Rabu malam dan langsung kencan di salah satu rumah temannya,” jelas Mariasa.

Usai berkencan, pelaku memberikan uang dengan cara memasukkan ke dalam tas MM. Pelaku pun berpesan, tidak boleh dihitung. “Setelah kencan, teman kencannya ini balik ke Denpasar,” paparnya.

Namun, MM yang merasa penasaran lantas menghitung uang di tengah jalan. Ternyata ada yang janggal pada uang yang diserahkan Kariada.

Setelah diteliti ternyata uang tersebut halus. “Saat itu juga menggunakan senter ponselnya, ternyata nomor serinya sama semua,” imbuhnya.

Tak terima dibohongi, MM pun balik arah mencari pelaku. Selanjutnya, MM panggilan itu bertemu dengan salah seorang warga yang tahu tempat tinggal pelaku.

MM seketika itu menunjukkan foto pelaku yang diunduh dari Facebook. “Warga ini lalu mencari Kariada yang saat itu sedang berada di kantor desa untuk mencari jaringan wi-fi. Saat itu kepada warga, MM mengungkapkan apa yang dialami,” kata perwira dengan pangkat tiga balok kuning di pundak ini.

Karena malu dan terdesak, akhirnya pelaku menyanggupi membayar dengan uang asli. Seketika itu juga Kariada langsung menghubungi saudaranya yang ada di Denpasar untuk meminjam uang Rp 2 juta.

“Dari informasi itu, kami tangkap pelaku saat menarik uang di ATM BPD Bangli,” tutur Mariasa.

Selanjutnya, polisi membawa Kariada ke Mapolsek Bangli. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku. Antara lain printer yang digunakan membuat uang palsu, 2 rim kertas ukuran A4, serta pecahan uang palsunominal Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar.

Sumber: jpnn

Halaman :

Berita Lainnya

Index