Tersangka Video Telanjangi Pasangan di Cikupa Tangerang Bertambah

Tersangka Video Telanjangi Pasangan di Cikupa Tangerang Bertambah

JAKARTA – Polisi memastikan tersangka terkait video warga gerebek dan telanjangi pasangan muda-mudi di Cikupa Tangerang bertambah lagi dua orang. Sebelumnya, polisi sendiri sudah menetapkan empat warga sebagai tersangka atas video yang kemudian viral di media sosial tersebut.

Hal itu diungkap Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).

Sabilul mengatakan, dari hasil penyidikan, saat ini pihaknya telah menetapkan 6 warga sebagai tersangka.

Sebab, warga tersebut diduga telah melakukan penganiyaan dan penelanjangan terhadap pasangan muda-mudi yang ada di dalam video dimaksud.

“Enam orang sudah tersangka, udah kita amankan,” kata Sabilul.

kendati demikian, Sabilul enggan membeberkan nama-nama keenam tersangka tersebut.

Yang jelas, kata Sabilul, para tersangka nantinya dapat dijerat pasal penganiayaan dan juga undangan-undangan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasannya, selain melakukan kekerasan dan penganiayaan, mereka juga kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial.

“Kita terapkan pasal 170 KUHP Juncto 335 KUHP, atau nnti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE,” ucap dia.

<--pagebreak-->

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setyawan menyatakan, pihaknya sudah mendapat bukti kuat terkait dalang dan para pelaku penyebar video tak senonoh itu.

Alhasil, empat orang warga pun ditangkap polisi karena diduga menjadi dalang peristiwa mengenaskan tesebut.

Warga yang ditangkap itu antara lain G (41), T (44), A (37) dan N.

“Mereka diduga menjadi dalang dan ikut menelanjangi kedua korban,” kata Wiwin, Senin (13/11) kemarin.

Keempat warga tersebut, lanjutnya, dikenakan pasal yang berlapi. Sebab, selain melakukan kekerasan dan penganiayaan, juga ikut menyebarkan video tersebut.

“Kita terapkan Pasal 170 KUHP untuk yang diduga tersangka. Kemungkinan akan di-juncto-kan ke Pasal 335 KUHP atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE,” tegasnya dilansir pojoksatu.id.

Wiwin menyebut, akibat kejadian tersebut, kedua korban yakni R dan M mengalami trauma berat dan jiwanya terguncang.

“Kami siapkan psikolog untuk mendampingi dan memulihkan kejiwaan kedua korban,” tutupnya.

<--pagebreak-->

Untuk diketahui, R dan M digerebek dan dipaksa warga mengaku telah berbuat mesum dan zinah di sebuah kamar kontrakan.

Selain itu, kedua korban juga mengalami pelecehan karena ditelanjangi dan diarak keliling kampung sebelum di bawa ke rumah Ketua RW setempat.

Dari rumah ketua RW, keduanya kemudian dikembalikan ke kontrakan lagi yang kemudian dijemput langsung oleh keluarga masing-masing.

Pasangan ini sendiri juga diketahui tengah menjalin hubungan dan tengah mempersiapkan diri untuk menikah.

Halaman :

Berita Lainnya

Index