KETERLALUAN! Ketua RT Rekam Wanita Yatim Piatu Ditelanjangi, Ketua RW Ikut Memukul

KETERLALUAN! Ketua RT Rekam Wanita Yatim Piatu Ditelanjangi, Ketua RW Ikut Memukul
Wanita ditelanjangi warga di Cukupa, Tangerang karena diduga berbuat mesum.

TANGERANG – Otak di balik kasus wanita ditelanjangi dan diarak bersama pacarnya di Tangerang Banten, ternyata Ketua RT. Ketua RT berinisial T yang pertama kali mendobrak pintu kamar kontrakan yang ditinggali MI (20) dan teman prianya, RI (28). Dia juga yang merekam MI saat ditelanjangi warga.

MI dan teman prianya digerebek karena dituduh berbuat mesum di kamar kontrakan di MI di Cikupa, Kampung Kadu RT 07 RW 03, Kabupaten Tangerang.

“T yang pertama mendobrak pintu ini, dan langsung melakukan penggerebekan,” ucap Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam jumpa pers, Selasa (14/11/2017).

Sabilul menambahkan, T sempat memobilisasi massa. Ia mengajak warga untuk menyaksikan MI dan RI ditelanjangi. Bahkan, ia mempersilakan warga untuk selfie dengan korban.

“Ayo lihat sini kalau yang mau mengabadikan,” imbuh Sabilul.

Tak hanya itu, T juga mendokumentasikan momen saat kedua pasangan itu dianiaya dan ditelanjangi warga.

“Ketua RT yang memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan. RW juga saat dibawa ke sana juga sempat memukuli,” kata Sabilul dilansir pojoksatu.id

Ketua RT menuduh MI yang merupakan gadis yatim piatu, berbuat mesum dengan kekasihnya, RI. MI sendiri sudah berencana akan menikah dengan RI.

“Dia (Ketua RT) memprovokasi untuk memanggil warga. Justru memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan,” imbuh Sabilul.

Hingga kini, MI masih trauma. Gadis yatim piatu itu hanya bisa menangis saat diperiksa polisi terkait persekusi yang dialaminya.

“M hampir satu bulan lebih tinggal dikontrakan itu. Belum bisa ditanya detail, karena menangis terus, trauma,” imbuhnya Sabilul.

Sabilul mengatakan, hingga Selasa kemarin, keluarga MI belum ada yang datang, karena dia anak yatim piatu. Hanya keluarga RI yang datang menjenguknya.

Polisi masih terus mengusut kasus penganiayaan tersebut. Pelaku penyebaran video pun masih diburu pelaku.

Polisi juga telah menetapkan enam tersangka, termasuk Ketua RT dan Ketua RW. Para tersangka, G, T, A, I, S, dan N sudah ditahan.

Keenam tersangka dijerat pasal 170 dan pasal 335, dengan ancaman lima tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index