PARAH! Dicerai Istri, Pria ini 'Gitukan' Anak Bawah Umur

PARAH! Dicerai Istri, Pria ini 'Gitukan' Anak Bawah Umur
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Ahmad Muzamil (22) warga Krejengan, Kabupaten Probolinggo, galau sejak bercerai dengan istrinya. Akibat nafsunya yang tidak tersalurkan setelah bercerai, dia tega mencabuli gadis di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Bocah yang menjadi korbannya adalah NI (6). Orang tua NI pun melaporkan Ahmad ke polisi atas perilaku pencabulan tersebut.

Dia langsung ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Polres Probolinggo.

Pria yang baru beberapa bulan bercerai itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Bahkan warga sekitar ikut serta membantu penangkapan.

Hanya saja, pelaku enggan mengakui semua perbuatannya, dengan korban yang tidak dia kenal.

"Dia berdalih temannya yang diketahui bernama Kholik sekaligus pemilik rumah yang menjebaknya," ujar Brigadir Polisi Kepala, Isana Reni Antasari, Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Probolinggo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan celana dalam korban yang ada bercak sperma dan darah. Melalui hasil sitaan itu pelaku telah terbukti mencabuli korban sebanyak 1 kali.

"Polisi masih memeriksa saksi lain yang ikut serta dalam peristiwa pencabulan," imbuh Isana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipastikan akan menghabiskan hari tuanya di balik jeruji besi penjara.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index