BEJAT! Dukun Gadungan ini Setubuhi Pasiennya Hingga Puluhan Kali

BEJAT! Dukun Gadungan ini Setubuhi Pasiennya Hingga Puluhan Kali
Tersangka saat memberikan keterangan di Polres Padangsidimpuan.

HARIANRIAU.CO - Amdi Amini, warga Desa Pintu Padang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap petugas Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan.

Pasalnya, dukun gadungan ini memperkosa pasiennya dengan modus mengobati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kamis (16/11/2017), terungkapnya aksi pencabulan tersebut usai perempuan berusia 20 tahun ini menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.

Dimana, kala itu korban mengaku dirinya sudah berulang kali disetubuhi pelaku.

Mendengar penyataan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Padangsidimpuan sesuai laporan polisi nomor LP/493/XI/2017/SU/PSP tanggal 15 November 2017. Alhasil, usai menerima laporan korban petugas pun langsung menciduk lelaki berusia 47 tersebut di kediamannya.

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi melalui Kanit PPA Satreskim Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu Ida Meri mengatakan, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi sekira bulan Juni 2017 lalu. Dimana, kala itu korban mengaku kepada keluarganya kalau dirinya kerap mimpi disetubuhi.

“Mendengar pengakuan korban tersebut, ibu korban pun berusaha mengobati anaknya. Alhasil, mereka pun mendapat info kalau ada seorang dukun di Desa Pintu Padang, Kecamatan Angkola Selatan yang bisa mengobati korban,” ungkapnya.

Berdasar dari info tersebut, pihak keluarga pun menyambangi Desa Pintu Padang mencari keberadaan sang dukun. Setibanya di lokasi, keluarga pun akhirnya bertemu dengan Amdi Amini yang mendapat gelar dukun tersebut.

“Kepada tersangka, pihak keluarga pun menceritakan apa yang dialaminya. Seketika itu juga, tersangka pun mengatakan kalau korban telah disetubuhi jin. Makanya, tersangka pun kemudian memberi korban ramuan jamu untuk menggugurkan janin jin yang bersarang di rahim korban,” beber perwira pertama Polri tersebut.

Namun sial, ramuan yang diberikan tersangka tak membuahkan hasil. Alhasil, pada bulan Juli 2017 korban pun kembali menemui tersangka di kediaman teman tersangka yang berada di Jalan Silandit, Kota Padangsidimpuan.

“Di kediaman tersebutlah, korban awalnya disetubuhi pelaku. Dan sejak kejadian tersebut pelaku berulang kali menyetubuhi korban di berbagai hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan sesuai permintaan pelaku,” ucapnya dilansir pojoksatu.

Melihat perubahan sikap korban, pihak keluarga pun membawa korban berobat ke salah satu orang pintar. Usai pengobatan tersebutlah, korban pun kemudian menceritakan apa yang dialaminya selama berobat dengan Amdi.

“Sebelum diobati tersebut, korban tidak menceritakan apa saja yang dialaminya. Namun, setelah diobati barulah korban bercerita kalau dia menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka,” tukasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Amdi pun dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Amdi Amini mengaku, kalau dirinya sudah 20 kali lebih menyetubuhi korban. Bahkan, guna menghindari hukuman yang akan menjeratnya, Amdi bersedia menikahi NMD.

“Uda 20 kali. Dan semuanya saya yang nentukan lokasinya. Aku pun bersedia menikahinya,” aku pelaku.

Halaman :

Berita Lainnya

Index