Tiga Warga Kampar Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Ratusan Handphone Seludupan

Tiga Warga Kampar Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Ratusan Handphone Seludupan
Ketiga tersangka dan barang bukti Hp ilegal saat diamankan petugas Satreskrim Polres Siak

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, mengamankan tiga orang tersangka pembawa Hp ilegal. Dari tangan tersangka, polisi menyita 260 unit Hp berbagai merek, yang diduga barang selundupan. Kapolres Siak, AKBP Barliansyah pada Wartawan, Jumat (17/11) mengatakan, tersangka membawa barang bukti dari Tanjung Pinang menuju Pekanbaru.

"Ketiga tersangka masing-masing berinisial Tn (45), HJ (30) dan AA (21). Ketiganya warga Kabupaten Kampar, yang kita tangkap pada Senin (13/11) kemarin," kata Barliansyah.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap ketika anggota Satreskrim sedang melakukan razia di depan Mapolres Siak sejak pukul 11.30 WIB di Jalan Lintas Perawang-Siak.

Namun sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim memberhentikan satu unit mobil jenis Avanza warna silver BM 1278 FF, yang mencurigakan.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan enam buah tas ransel berisi barang elektronik handphone," kata Barliansyah dilansir riauaktual.

Setelah dilakukan penghitungan, lanjut dia, barang bukti tersebut berjumlah 260 unit Hp ilegal.

Sejauh ini pihak Satreskrim Polres Siak masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena diduga barang ilegal tersebut diduga berasal dari negara lain atau diseludupkan ke Riau.

Barliansyah mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index