Wow, Dalam Semalam Saja, Dua Pelaku TPN di Sikat Team Opsnal Narkoba Polres Siak

Wow, Dalam Semalam Saja, Dua Pelaku TPN di Sikat Team Opsnal Narkoba Polres Siak
Foto Dua Pelaku TPN di Sikat Team Opsnal Polres Siak

SIAK - Maraknya Peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Siak, Satres Narkoba Poles Siak, kembali lakukan Penggerebekan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, hasilnya Dua Orang pelaku TPN tersenbut berhasil di cokok di dua lokasi yang berbeda, Sabtu 18 November 2017.

Pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan jenis sabu yang berinisial MW Als Galingging,35 thn, warga Jl. Flamboyan Jalur II RT 002 RW 001 Kampung Bukit Agung Kec. Kerinci Kanan Kab.Siak berhasil di cokok Team Opsnal Satres Narkoba Polres Siak.

Operasi Penangkapan Tersangka di Pimpin langsung Kasat Narkoba Polrrs Siak AKP Herman Pelani SH. Tersangka TPN tersebut di Cokok di Jl. Flamboyan Jalur II  RT 002 RW 001 Kampung Bukit Agung Kec.Kerinci Kanan Kab.Siak Pada tanggal 16 November 2016.

Saat Tersangka berhasil diamankan, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Siak menemukan barang bukti sebanyak - 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu serta - 5 (lima) lembar Plastik Bening pembungkus shabu, 1 (satu) unit Hp merk Nokia Warna Biru

Operasi Penggerebekan yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH ternyata tidak sampai disitu saja, Saat Tersangka WS di lakukan introgasi, mengakui bahwa barang Haram tersebut miliknya, dan di dapat dari seseorang. 

" Pengerebekan terhadap Pelaku TPN ni, kita berhasil mengamankan, WS sedangkan Dua orang Rekannya berhasik kabur saat pengerebekan, kita akan segera lakukan pengembangan," ungkap Herman Pelani.

"Dari Pengembangan kasus WS, kita lakukan pencingan terhadap salah satu yang kita duga Bandar, dan kemudian kita berhasil mengamankan SH Als Gogon 35 thn, warga Desa Damakurat Kec.Sipispis Kab.Tebing Tinggi Provinsi Sumut

" SH alias Gogon ini berhasil kita cokok di Jl. Flamboyan Jalur II  RT 002 RW 001 Kampung Bukit Agung Kec.Kerinci Kanan Kab.Siak, dari tangan Pelaku kita berhasil amankan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis sabu, seharga 5 juta, kemudian 1 (satu) buah kotak Rokok Merk Luffman warna merah digunakan untuk menyimpan Narkotika Jenis shabu, dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia Warna Hitam

" Operasi Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (TPN) ini berlangsung Pada hari Kamis  tanggal 16 Nopember 2017, sekira pukul
 22.30 wib, Kasus ini kita akan kembangankan, kemudian Barang Bukti serta kedua Pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut" Urai Kasat Narkoba Polres Siak.

Halaman :

Berita Lainnya

Index