Berawal dari Proposal Bantuan, Oknum Ormas PP ini Malah Ditangkap Polisi

Berawal dari Proposal Bantuan, Oknum Ormas PP ini Malah Ditangkap Polisi

HARIANRIAU.CO - Diduga oknum mengatas nama organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap PT Sendora Seraya (SS) di Kepenghuluan Bantian Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Hal tersebut Berdasarkan laporan polisi No: Lp 09 /X/2017 Sek.Batu Hampar 30 Oktober 2017 terlapor bernisial  JS (18) warga pematang Siantar bertempat tinggal Disimpang Poros dan RM (20) merupakan warga Jalan Annas Maamun Kelurahan Rimba Melintang.

Kejadian pada hari Kamis (26/10 2017) sekira pukul 11.00 Wib dimana sekelompok orang mengatas nama salah satu organisasi mendatangi Estate PT Sendora Seraya dengan maksud menanyakan kepada manajer PT SS perihal proposal yang mereka ajukan untuk bantuan Hari Ulang Tahun (HUT) ormas yang menaungi mereka.

"Saat itu pihak dari PT Sendora Seraya menyodorkan uang bantuan sebesar Rp 2 Juta namun pihak PP tidak menerima dan tidak puas dengan bantuan PT SS, sehingga terjadi keributan yang mana saat itu diduga ada sebagian oknum PP tersebut melalukan pengrusakan terhadap barang milik PT. SS," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH, Minggu (19/11/17)  Banjar XII Ujung Tanjung. Atas kejadian tersebut Pihak PT SS mengalami kerugian sebesar Rp 3.265.000.  Pelapor adalah Nurli Pandu Retno.

Penangkapan terhadap oknum tersebut Sabtu (18/11/2017) saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi JH dan RM Oknum PAC PP Kecamatan Rimba Melintang Rohil.

"Dari Hasil pemeriksaan kepolisian kuat dugaan kedua mereka sebagai pelaku tindak pidana secara bersama melakukan tindak kekerasan terhadap barang milik PT SS," ungkap Yusran.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara guna penetapan sebagai tersangka, keduanya dapat ditingkatkan status saksi menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 170 KHUP
Adapun kedua mereka melakukan perbuatan membanting gelas dilantai, melempar beda kaca, menendang traplek pembatas ruang dan meja hingga rusak ,Selain itu membanting kursi plastik dilantai hingga pecah dan mendorong pot Bunga berserakan serta pecah.

Barang bukti (BB) TKP Pecahan Kaca, kaca jendela, pecah piring, kursi plastik patah, pecahan kaca cermin, rekaman CCTV

"Diitebitkan surat penangkapan kedua menjalankan pemeriksaan selaku sebagai tersangka guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Yusran.

Halaman :

Berita Lainnya

Index