Menjamur, DPRD Inhil Rancang Perda Rumah Kos

Menjamur, DPRD Inhil Rancang Perda Rumah Kos
Yusuf Said

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Komisi I bidang Pemerintahan akan merancang Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang rumah kos, seperti apa yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil.
Perda inisiatif tentang rumah kos yang bertujuan untuk penataan dan sebagai dasar hukum penertiban ini telah dicantumkan kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2016.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Inhil, Yusuf Said kepada harianriau.co, saat diwawancarai diruangannya, Tembilahan, belum lama ini, mengatakan perancangan Perda Inisiatif tersebut tidak untuk alasan menghambat siapapun dalam menjalankan usaha rumah kos.
"Kami merasa rumah kos perlu ditata karena sudah menjamur. Bukan menghalangi orang bikin rumah kos, silahkan. Tapi, harus ada aturannya. Jangan mentang-mentang punya uang, lantas mau bikin seenaknya, enggak bisa begitu," tukasnya.
Yusuf mengatakan terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi perancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang rumah kos.
"Alasan kami dalam perancangan Perda rumah kos, yang pertama adalah dari sisi keamanannya pemilik rumah kos harus punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kalau enggak punya IMB, misalnya dibangun rumah kos 3 lantai, enggak tahunya ambruk gimana," ungkapnya.
Kedua, lanjutnya, kalau enggak dibikin regulasinya, mana tahu rumah kos tersebut jadi rumah bordir, gmana?. Harus ada pemisahan antara rumah kos laki-laki dengan rumah kos khusus perempuan. Kalau ada regulasi, kan gampang untuk dilakukannya penertiban sekiranya ada indikasi negatif seperti yang saya sebutkan.
Pada rumah kos nantinya, lanjut Yusuf, melalui Perda yang akan dirancang, akan diketahui pangsa dari setiap rumah kos yang didirikan.
"Kemudian, sebuah rumah kos segmennya (pangsa atau peruntukkan, red) apa. Apakah khusus orang yang telah berkelurga atau mahasiswa, misalnya. Itu harus jelas. Sekiranya untuk keluarga, suami dan istri harus dibuktikan dengan surat nikah," tuturnya.
Terakhir, secara ekonomis perihal retribusi yang bersumber dari rumah kos, dikatakan Yusuf, tidak atau belum menjadi prioritas pertama. Namun, tetap masuk kedalam skala prioritas, terutama oleh pihak DPRD Inhil. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index