Soal ODGJ di Tembilahan, Satpol PP dan Dinsos Saling Lempar

Soal ODGJ di Tembilahan, Satpol PP dan Dinsos Saling Lempar

HARIANRIAU.CO - Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menuturkan bahwa penangananorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat Tembilahan, Indragiri Hilir merupakan ranah Dinas Sosial (Dinsos).

"Kenapa kami, sebenarnya hal tersebut kan merupakan tugas dari dinas sosial karena tupoksinya ada pada mereka," kata TM Syaifullah mengembalikan pernyataan Kadis Sosial Inhil, Syaifuddin.

Dijelaskan TM Syaifullah, untuk pengamanan ODGJ, sebenarnya pihak mereka memang bisa membantu dinas sosial. Tetapi, ujarnya, tentu saja Satpol PP harus menerima permintaan bantuan tersebut lebih dulu.

"Intinya kalau mereka (Dinas Sosial, red) meminta bantuan maka kita siap untuk membantu. Kan mereka leadingsektornya atau mereka yang di depan. Nanti kalau kita tangkap tapi mereka tidak siap untuk merawat dan mengurus kan jadi susah juga. Intinya kita akan turun apabila mereka meminta bantuan kepada kita," tegas TM Syaifullah yang dijumpai di kantornya, Senin siang (20/11/2017) dilaporkan Senuju.com.

Sampai saat konfirmasi, TM Syaifullah mengaku belum ada menerima surat laporan dari Dinas Sosial Inhil. Bahkan katanya, laporan dari masyarakat juga belum diterimanya. Untuk itulah dia mengatakan Satpol PP Inhil belum bisa bergerak seperti saat mengamankan ODGJ yang suka telanjang dan masturbasi beberapa waktu lalu.

"Tidak perlu menggunakan surat, lewat telpon saja maka kita akan bantu. Ini belum ada. Kalau dulu kita amankan ODGJ yang suka telanjang dan masturbasi itu, kan kita terima laporan langsung dari masyarakat. Sekarang ini belum ada," ungkap TM Syaifullah pula. 

Dicontohkan pula oleh TM Syaifullah, Satpol PP Inhil pernah juga mengamankan kelompok anak punk yang juga sempat meresahkan masyarakat. Hal ini katanya, diamankan Satpol PP Inhil atas pengembangan laporan dari masyarakat juga.

"Nah, untuk gangguan ODGJ, kami Satpol PP belum ada menerima laporan. Ini jelas dinas sosial yang punya wewenang karena pasti mereka mengetahuinya. (Dinas Sosial, red) tidak perlu tunggu laporan karena itu merupakan fungsi sosial," pungkasnya.


Ragil | Senuju

Halaman :

Berita Lainnya

Index