Lagi, Satres Narkoba Polres Siak, Cokok Kurir Sabu Saat Antar Pesanan

Lagi, Satres Narkoba Polres Siak, Cokok Kurir Sabu Saat Antar Pesanan
Pelaku Tindak Pidana Narkotika

SIAK- Satres Narkoba Polres Siak kembali berhasil menangkap seorang sopir travel pekanbaru - buton, Pelaku Tindak Pidana Narkotika berhasil di amankan di Pasar Dayun Desa Dayun Kec.Dayun Kab. Siak, Selasa 21 November 2017.

Operasi penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut, berlangsung sekira pukul 19.30 wib, Team Opsnal Res Narkoba di pimpin langsung Kasat  Narkoba AKP Herman Pelani SH.

AKBP Barliansyah Sik melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH menjelaskan," Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Bahwa di TKP tersebut, Pelaku yang berinisial ANR alias Rayes ini, dalam keseharian berprofesi Supir travel, warga, Jl. Raya Dayun - Buton Gg.Pelajar Desa Mengkapan Kec.Sei.Apit Kab.Siak

"Penangkapan terhadap ANR alias Rayes berlansung di Pasar Dayun, kita berhasil amankan di tempat, dimana dia selalu melakukan transaksi.

"Dari laporan tersebut, kemudian kita kembangkan, lalu kita langsung melakukan pengintaian di seputaran TKP yang di sampaikan. Alhasil kita berhasil mengamankan ANR alias Rayes. saat hendak mengantarkan Narkotika yang kita duga berjenis sabu sabu.

"Saat kita lakukan pemeriksaan terhadap ANR ini, kita berhasil menemukan 1(satu) paket Narkotika di kantong celana nya dan 2 (dua) paket lagi di simpan pelaku di kotak rokok merk sampoerna mild.

"Guna Proses selanjutnya Pelaku beserta barang bukti, kita bawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. dan hingga saat ini team sedang melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui darimana pelaku memperoleh Narkotika Jenis Shabu tersebut,"jelas Kasat Narkoba Polres Siak.

Hasil data yang di dapat oleh awak media saat di lapangan, Team Opsnal  Satres Narkoba Polres Siak barang bukti berupa 3 (tiga) paket  diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild digunakan untuk menyimpan Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Warna Biru, serta 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol BM 1108 JT.

Halaman :

Berita Lainnya

Index