VIRAL! Ketika Pengendara Coba Nakut-nakutin Polisi

VIRAL! Ketika Pengendara Coba Nakut-nakutin Polisi
Mobil berpelat nomor dinas kepolisian.

HARIANRIAU.CO - Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun baru-baru ini, ada pengendara mobil yang menggunakan TNKB palsu dengan menggunakan pelat mobil dinas kepolisian. Hal ini sebagaimana yang berhasil terjaring oleh Kepolisian Resor Bogor Jawa Barat.

Dalam akun Instagram yang diunggah @tmcpolresbogor, nampak dua mobil beriringan menggunakan pelat nomor dinas kepolisian. Pada Mitsubishi Pajero Sport terpasang nomor dinas polisi 1783-07 dan Kijang Innova bernomor 1245-07.

Dalam keterangan gambarnya, TMC Polres Bogor mengimbau agar pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya. Tak disarankan untuk memasang TNKB yang bertujuan menakut-nakuti polisi dan masyarakat untuk menjadi mobil polisi.

Unggahan gambar mobil polisi palsu itu pun telah mendapat like sebanyak 2.594 kali dan mendapat 244 komentar beragam dari warganet pengguna akun Instagram.

Salah satunya dari @officialtamsq. "Kenain pasal berlapis komandan buat orang kampungan kaya gini. Mencoreng Tri Bhrata iki," tulis dia dalam kolom komentar.

Tak hanya itu, komentar juga datang dari @siladienastiputra. "Banyak nih yang model begini, pelanggaran berat mencoreng instansi, hukum oknumnya," tulis dia.

Sumber: viva

Halaman :

Berita Lainnya

Index