Ayah Tiri Bejat! Setelah Puas Sempat Bilang 'Ayah Khilaf Nak', Ini Orangnya

Ayah Tiri Bejat! Setelah Puas Sempat Bilang 'Ayah Khilaf Nak', Ini Orangnya
ilustrasi

PASIRPANGARAIAN - Masih ingat dengan MAS alias Yono (36) warga Kampung Taulan, Kecamatan Tambusai tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Bukan main bejatnya Yono, berulang kali menyetubuhi anak tirinya, dirinya berdalih melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya, dikarenakan jarang mendapatkan pelayanan istri di ranjang.

Bahkan,Korban J (12) sebut saja Bunga, kini trauma pasca diperlakukan secara tidak baik oleh Yono yang tak lain adalah ayah tirinya.

cabul anak tiri

cabul anak tiri (istimewa)

Sebagai anak, Mawar seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari sang Ayah, bukan dijadikan objek pelampiasan nafsu sang Ayah.

Yono sendiri saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambusai, pasca diringkus Tim Reskrim Polsek Tambusai dan Sat Reskrim Polres Rohul. Penangkapan Yono sesuai laporan Polisi nomor : LP / 110 / XI / 2017 / Riau / Res Rohul / Sek Tambusai tanggal 14 November 2017, tentang persetubuhan anak dibawah umur.

Pengakuaan Yono di balik jeruji besi, mengaku pasrah dengan hukuman yang akan dihadapinya. Meskipun, dirinya mengaku perbuatannya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Namun itu tidaklah sepantasnya ia lakukan.

Yono mengaku, sejak awal pernikahannya dengan orangtua korban Mawar, yakni Dar (30), ia jarang mendapatkan pelayanan di ranjang dikarenakan sang istri sibuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Bahkan hampir setiap hari Dar pulang malam.

"Ketika malam saya pun tidak dilayani. Dia beralasan lelah," kata Yono kepada penyidik Polres Rohul, Selasa (21/11/2017).

Memang diakuinya, ia sangat menyesali semua perbuatan bejatnya tersebut. Bahkan dirinya ingin sekali meminta maaf kepada anak tirinya. Namun apa mau dikata, semua sudah terjadi dan ia harus menerima balasan atas perbuatannya.

"Maaf kan saya istriku. Maaf kan saya anak ku, Saya khilaf,"ucapnya seperti dilaporkan tribunpekanbaru.

ilustrasi pencabulan

ilustrasi pencabulan (Google/net)

Sementara, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SIK mengatakan, pertama kali pelaku menodai anak tirinya di rumah mereka di Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, sekitar tahun 2016 lalu.

Berdasarkan pengakuan korban, AKP Harry menjelaskan, korban dan pelaku saat itu sedang berada di rumah Pekan Tebih, sementara ibu korban Dar sedang bekerja di salah satu rumah majikannya. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk menyetubuhi korban.

Lebih lanjut dijelaskanya, awalnya pelaku menarik tangan korban, merayu, memeluk dan mengajak korban baring-baring di lantai rumah. Karena korban menurut saja, pelaku leluasa menlancarkan aksinya.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku Yono sempat meminta maaf kepada sang anak dengan mengatakan"Ayah khilaf nak,"kata Yono yang lqngsung dijawab korban dengan mengatakan"Ayah jahat".

AKP. Harry menerangkan, Pada bulan September 2017, mereka pindah ke Kampung Taulan, Kecamatan Tambusai. Di sana lagi-lagi pelaku melancarkan aksinya. Untuk kedua kalinya, pelaku menyetubuhi korban.

Tidak sampai di situ, perlakuan yang sama kembali dilakukan pelaku. Masih pada bulan September 2017, saat itu korban baru saja pulang dari mandi di Sungai.

Dengan gesit, pelaku langsung menghampiri korban, tanpa basa-basi pelaku langsung menyetubuhi korban. Karena lagi-lagi korban tidak melakukan perlawan, pada kesempatan ini, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.

"Atas perbuatannya, pelaku Yono bakal terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index