Dengan Linggis, Kawanan Maling Ini Curi Lima Tiang Listrik

Dengan Linggis, Kawanan Maling Ini Curi Lima Tiang Listrik
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO  - Bagai tak ada barang lain yang bisa dicuri, kawanan maling di Kabupaten Deliserdang nekat mencuri 5 unit tiang listrik yang sudah ditanam. Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap 3 orang yang diduga nekat mencuri tiang telepon milik PT Telkom tersebut.

Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Tedy Setiadi (26), Yansen Wijaya (22) dan Heriyanto (34). Ketiganya ditangkap saat beraksi di sekitar Pabrik gula sei semayang, Desa Mulyorejo, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita turut menyita 2 buah linggis yang digunakan untuk menggali tiang," jelas Kompol Wira di Mapolsek Sunggal, Senin (20/11/2017).

Penangkapan kawanan pencuri tiang telkom itu bermula dari pihak PT Telkom ada memberikan informasi ke polsek Sunggal bahwa pernah ada kejadian pencurian tiang telepon. Kemudian dilakukan kerjasama antara pihak Polsek Sunggal dengan PT Telkom.

Kawanan maling itu ditangkap ketika mereka sedang menaikkan 5 tiang telepon ke mobil pick up dengan menggunakan linggis. Seketika itu petugas Reskrim Polsek Sunggal menangkap ke tiga pelaku. Dan para pelaku dibawa ke Mapolsek Sunggal guna di proses hukum.

"Dari keterangan pelaku, rencana pelaku akan menjual barang tersebut ke botot. Pasal yang dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHpidana. Hukuman maksimal 7 tahun," pungkas Kompol Wira seperti dilaporkan merdeka.com.

Selain menyita dua buah linggis. Pihak kepolisian turut menyita 5 buah tiang telepon dan 1 unit mobil pikap warna hitam bernomor polisi BK 8090 DB milik pelaku, Heriyanto

Halaman :

Berita Lainnya

Index