Bejat! Ayah Jadikan Putri Kandungnya Sendiri Budak Seks Selama 20 Tahun

Bejat! Ayah Jadikan Putri Kandungnya Sendiri Budak Seks Selama 20 Tahun
Pelecehan seksual anak ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Perlakuan bejat orang tua terhadap anaknya sendiri kembali terjadi. Seorang wanita berusia 30 tahun di Maros Sulawesi Selatan ini menderita gangguan mental setelah 20 tahun lebih dijadikan budak seks atau dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, DT (73).

Aksi bejat sang ayah bermula saat korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Kala itu, ia masih berusia sembilan tahun.

“Iya, pertama kali pencabulan terjadi tahun 1995. Sekarang usia korban sudah sudah 30 tahun,” ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati.

Tak terhitung berapa kali Daeng Taba telah meniduri anak kandungnya itu. “(Diperkirakan) ratusan kali, sampai-sampai korban menderita gangguan mental,” ujar Kasmawati.

Korban juga kerap kali mendapat kekerasan fisik, seperti dipukul, dicekik, hingga ancaman akan dibunuh. Itu semua diperoleh MP bila tak menuruti keinginan ayahnya atau melapor kepada orang lain.

Karena itulah, lanjut Kasmawati, selama 20 tahun lebih aksi DT menjadikan sang anak sebagai budak seks tak diketahui.

Aksi bejat ayah kandung terhadap putrinya itu akhirnya terbongkar. Ketika itu, istri pelaku, PJ (70), memergoki sang suami sedang memperkosa korban di ruang televisi.

“PJ saat itu baru pulang dari kebun dan langsung masuk ke dalam rumah, ia mendapati anaknya disetubuhi oleh ayahnya sendiri di ruang televisi,” Kasmawati memaparkan.

Saat itu, pelaku buru-buru memakai celananya dan menggunakan pakaian untuk menutupi alat kelamin anaknya. Bukannya mengakui kesalahannya, lelaki tua tersebut justru marah dan menampar istrinya.

PJ kemudian membawa anaknya pergi dari rumah. Ia menginap selama beberapa hari di rumah kerabatnya, hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

“Setelah kami menerima laporan, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ujar Kasmawati.

Pelaku sekarang meringkuk di sel tahanan Mapolres Maros. Sementara, korban saat ini ditangani oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Maros karena gangguan mental yang dialaminya.

“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” kata Iptu Kasmawati.

Halaman :

Berita Lainnya

Index